Bandung, pi-news.online
Disaat pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat naik melebihi beberapa negara maju, untuk kesekian kalinya kita dipertontonkan dengan keengganan pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan itulah yang mendasari keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat 2024, dan dipastikan juga dilakukan oleh seluruh pemerintah provinsi seIndonesia yang seakan tetap menjaga terjadi disparitas penerima gaji terendah dan tertinggi disetiap perusahaan semakin lebar.
Pekerja industri jasa keuangan memang rata-rata berada di atas UMP, namun besaran UMP sangat menentukan struktur upah skala upah agar terjadi penyesuaian upah, sehingga semua pekerja industri jasa keuangan sangat
memiliki kepentingan dengan besaran UMP disetiap provinsi dan UMK di setiap Kota atau Kabupaten.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini yang sudah menjadi bagian dari G20 yang beranggotakan negera negara maju, Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan perkapita
minimal US$ 4.500 pertahun, kalau dirupiahkan menjadi Rp. 67,6 juta dengan kurs Rp.15.000 per satu dollar, sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka perbulannya menjadi Rp.5,6 juta.
Saat ini rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp.3,7 juta. Dan acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp.4,9 Juta ke Rp. 5,6 juta, maka seharusnya kenaikan Upah 2024 adalah sebesar 15%.
Ironisnya, dari SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat 2024 UMP di Jawa Barat ditentukan hanya sebesar Rp.2,06 Juta saja, atau naik sebesar 3,56% saja, kenaikan ini tidak akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat menopang ketahanan perekonomian Indonesia.
Serikat Pekerja Jasa Keuangan menilai bahwa rendahnya UMP/UMK saat ini merupakan sebuah sistem yang sistematis yang dipelihara dan dibangun oligarki agar dapat terus berkuasa dan mencengkramkan kuku-nya baik di lembagalembaga pemerintah dan lembaga legislatif di Senayan, Parahnya upaya mempertahankan status qua ini juga didukung oleh para elit politik yang juga menginginkan agar buruh tetap berada dalam garis kemiskinan.
Ketika seseorang berada pada posisi dibawah memiliki kecenderungan mudah menerima suap, apalagi disaat menjelang Pemilu, budaya money politik menjadi terus terjadi, tanpa mempedulikan apakah pemimpin atau kader
partai-nya pernah mengeluarkan kebijakan tidak pro rakyat, apakah pemimpin atau kader partai-nya pernah hadir pada ruang-ruang aksi saat buruh memperjuangkan Upah dan perlindungannya terhadap ancaman PHK.
Pola-pola perolehan keuntungan oligarki dan para elit politik dan penguasa dengan terus ingin berkuasa saat ini menjadi dasar seruan Serikat Pekerja Jasa Keuangan kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk bersatu, tolak politik uang, laporkan siapapun yang memberikan dan menerima sebagai sebuah
tindak pidana, jika masyarakat ingin bangsa ini bebas korupsi maka mulai dengan hal yang terkecil, tidak menerima politik uang.
Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya seperti PP No.51 Tahun 2023 dicabut.
KHL tetap dijadikan parameter dalam menentukan UMP/UMK, dan Kenaikan Upah tahun 2024 adalah 15%.
Pekerja Industri Jasa Keuangan memang sulit dalam melakukan pengerahan anggota untuk melakukan aksi-aksi masif, namun kami dapat mengerahkan jaringan yang dimiliki untuk mendukung ajakan mogok kerja dari para pimpinan Serikat Buruh dengan cara masuk dan intervensi ke dalam arus kas antar
perbankan sebagai bagian dari mogok kerja, untuk menunjukkan bahwa pergerakan kelas pekerja saat ini tidaklah main-main, CUKUP SUDAH! Kita tidak bisa memibiarkan pola-pola, budaya politik dan kondisi buruk terus dipelihara oleh para elit dengan mengorbankan rakyat kecil.
Jakarta, 21 November 2023
Dewan Pengurus Nasional
Serikat Pekerja Jasa Keuangan
Prana Rifsana
Ade Johanes
Ketua Umum. (Budi)