Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Polsek Pemulutan ungkap kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, Selasa (15/08/23) Pukul 19.30 Wib.
Telah diamankan Pelaku Pencurian Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 362 KUHPidana, Febriansyah ALS Dede bin Alfian (24) Tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (08/08/23) sekira pukul 20.00 Wib, pelaku mengambil ATM korban yang berada di dompet dalam tas korban, dan mengambil uang korban melalui ATM korban yang pin sudah diketahui pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
Pada hari Selasa (15/08/23) sekira pukul 19.30 Wib, Team Buser Polsek Pemulutan mendapatkan informasi dari korban an. zumawati bahwa pelaku pencurian sdra. Febriansyah als dede sedang berada di rumah orang tua pelaku yang berada di lrg. Ciputat, ujung jln Aiptu a.wahab Kel. 15 ulu Kec. SU.I Palembang, lalu Team Buser Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh PLH. Kapolsek Pemulutan Ipda Ibnu Irfan, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Ettah Yuliansyah, S.E langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, kemudian Team Buser Polsek Pemulutan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Hp Oppo N78 dg no. 085788733656, 1 (satu) buah ATM BNI Gold an.zummawati. (Ujang Chandra)