Lampung Selatan, pi-news.online
Ditreskrimum Polda Lampung dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana keterangan palsu atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP, telah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkaranya oleh Jaksa peneliti Kejati Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan dengan adanya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Lampung, maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati. “Berkas perkara setelah melalui penelitian oleh Kejati Lampung telah dinyatakan lengkap, untuk itu selanjutnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan”, jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menerima pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/POLRES Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022, atas nama pelapor Shelvia dan terlapor an.DMHP.
Shelvia melaporkan suami sah nya sdr.DMHP alias DMP dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dimana suami Shelvia telah melapor ke kantor Polisi Polsek Braja Selebah untuk membuat laporan kehilangan Pasport anak kandungnya yang bermana EGP, yang mana berdasarkan fakta passport tersebut tidak pernah hilang dan ada pada sdri.Shelvi, kemudian surat keterangan hilang yang di peroleh sdr.DMHPalias DMP tersebut dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kota Bumi, setelah passport baru an.EGP terbit kemudian passport tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya sdr.EGP ke Negara Singapura, akibatnya sdri.Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya sdr.EGP. (yuswantoro)
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,.S.Sos,.S.Ik,.M.Si
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humas_poldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: humas_@poldalampung