Palembang, Sumsel, pi-news.online
Mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 April 2023.
Adapun nama ketiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Sidang diketuai majelis hakim Masriati, S.H., M.H dihadiri tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Ogan Ilir dan dihadiri beberapa saksi termasuk mantan Bupati OI, Ilyas Panji.
Ditemui sebelum sidang mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan dirinya dipanggil menjadi saksi oleh pihak Kejaksaan Ogan Ilir dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019.
“Ya Benar, saya penuhi panggilan sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Ogan Ilir,” ungkap Ilyas Panji.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya, S.H., M.H memang mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir.
“Agenda sidang ke depan kita masih akan memanggil beberapa saksi dari Bawaslu dan dari Pemda OI. Kita juga akan mengagendakan memanggil saksi, Ketua Bawaslu Sumsel dan mantan Bupati Ogan Ilir,” terangnya.
Karena dalam keterangan saksi beberapa waktu lalu, dalam fakta persidangan salah satu saksi yaitu Sofiah selaku Ka BPKAD Ogan Ilir, menerangkan terkait kapasitasnya dalam pembahasan TAPD.
“Saya sempat mengikuti rapat pembahasan terkait bantuan dana hibah, pada saat itu kapasitas saya sebagai Bendahara Umum Daerah, pembahasan dana hibah sendiri sempat dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Bahkan saksi juga mengungkap dan menerangkan dalam pembahasan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji, ikut rapat penambahan TAPD.
“Bupati OI ikut juga dalam rapat pembahasan TAPD, namun saya tidak bisa memastikan berapa kali beliau hadir,” tutupnya. (Ujang Chandra)