KETUA DPRD OGAN ILIR DICECAR SOAL NPHD PENCARIAN DANA HIBAH BAWASLU

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Komisioner Bawaslu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), Kamis 6 April 2023.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, S.H., M.H selain Ketua DPRD Suharto, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua saksi komisioner Bawaslu dan Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Dalam persidangan saksi Suharto selaku Ketua DPRD Ogan Ilir dicecar pertanyaan terkait mekanisme pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pencairan dana hibah Bawaslu.
Dalam keterangannya, saksi Suharto mengaku saat pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dilibatkan karena menurutnya hal tersebut wewenang dari Pemkab Ogan Ilir.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kajari Ogan Ilir Nur Surya juga menjelaskan dalam persidangan, bahwa NPHD sudah ditandangani sebelum dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Saksi Suharto mengaku banyak tidak tahu.
Kemudian saat dicecar Jaksa terkait dugaan aliran dana hibah Bawaslu mengalir ke pimpinan DPRD sebesar Rp 300.000.000,- Saksi Suharto mengatakan tidak mengetahuinya.
β€œSoal itu saya tidak tahu, karena pada saat itu saya belum menjabat Ketua DPRD. Pimpinan itu kan ada tiga Ketua. Wakil Ketua I dan II. Pembahasan sudah dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya, pada saat saya menjabat Ketua hanya tinggal melanjutkan saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19, 350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,401 miliar. (Ujang Chandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *