KAPOLSEK TANJUNG RAJA UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 363 AYAT 2 KUHP

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 05.00 wib saat korban ENJANG SUKARTA Bin SUEB (43 tahun) keluar rumah menuju pasar tanjung raja, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah korban menggunakan anak kunci rumah korban yang terletak di atas mesin pertamini di depan rumah korban dan salah satu lagi pelaku mengawasi dari dalam hutan yang ada di depan rumah korban, Setelah itu pelaku yang masuk ke dalam rumah mengambil 10 bungkus rokok dan uang sebesar Rp. 495.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ada di laci warung di dalam rumah korban, Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut. Kedua Pelaku melarikan diri dan keluar dari rumah korban.


Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib personil Polsek Tanjung Raja  yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO, S.H., M.Si. dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja AIPDA EFRI GURKHA bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser AMAR CONTENG mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku bahwa pelaku DIMAS bin SOBRI (18 tahun) & MUHAMMAD ASYIKIN Bin M. SIHAR (17 Tahun) berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Serian Kec. Sungai Pinang Kab. OI kemudian Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan selanjutnya pelaku beserta Barang bukti langsung di amankan ke Polsek Tanjung Raja.
Barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) Bungkus Rokok , Uang Sebesar Rp. 495.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). (M. Risqi Aprillianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *