Mahmudi: Peraturan Perusahaan sifatnya mengikat bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja dalam mempedomani sebagai hukum otonom di perusahaan.
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Guna penuhi kebutuhan disetiap perusahaan tentunya perusahaan berkewajiban dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Olehnya, terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis Tanggal 24/09/2026 mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peraturan Perusahaan.
Giat yang dilaksanakan di Gedung Pemkab lantai 4 Partnership Room ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Jawa Timur yakni, Mediator Hubungan Industri Ahli Madya dari Dinperinaker Kota Surabaya, (Drs. Pulung Wicaksono) dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. (Moch. Hardyan Desmawanto., SH), yang dihadiri oleh 120 peserta dari perwakilan perusahaan.
Hadir pula Kepala Dinperinaker Bojonegoro bapak Mahmudi S.Sos. MM selaku penyelenggara Bimtek, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Andik Sujarwo. S.STP, M.Si yang berkenan membuka langsung giat tersebut.
Dalam laporanya Kepala Dinperinaker Mahmudi mengucapkan terimakasihnya atas kehadirannya Pengawas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Jatim, (Moch. Hardyan Desmawanto., SH) dan bapak mediator Hubungan Industri dari Dinperinaker Kota Surabaya, (Drs. Pulung Wicaksono) juga seluruh peserta kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan yang berbahagia.
Lebih lanjut Mahmudi menerangkan berbagai latar belakang diantaranya tentang Peraturan Perusahaan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat berbagai syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, yang mengacu pada kepastian hukum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 108. Ucap Mahmudi.
Sementara itu, dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 108 ayat (1) menyebutkan Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Disisi lain, keuntungan adanya peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak, untuk periode waktu 2 (dua) tahun.
Mahmudi juga menjelaskan bahwa bilamana jumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Bojonegoro yang sudah memenuhi syarat dan sudah mengesahkan Peraturan Perusahaan berjumlah 405 perusahaan dari 1.570 Perusahaan yang terkatagori wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Sehingga dari hal tersebut maksud dan tujuan Bimtek tentang Pembuatan Peraturan Perusahaan yakni untuk:
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas tentang pembuatan Peraturan Perusahaan di Kabupaten Bojonegoro.
- Mewujudkan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan.
- Sebagai pedoman hak dan kewajiban bagi pekerja dan perusahaan.
- Peningkatan kesejahteraan secara bertahap bagi pekerja dan keluarganya.
- Sarana untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
-Bahwa hal tersebut juga mengacu pada Dasar penyelenggaraan:
- Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
- Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Undang-undang No. 02 tahun 2004 tentang PPHI.
- Undang-undang No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
- Peraturan menteri ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
- DPA SKPD APBD Dinas Perindustrian dan tenaga kerja program hubungan industri, kegiatan pembuatan peraturan perusahaan tahun 2026.
Diakhir laporannya, Mahmudi menyimpulkan bahwa dalam praktek hubungan kerja, tentu diperlukan Peraturan Perusahaan dalam mengatur dan memperjelas syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib kerja. Ungkapnya. (Galoeh.Hs)
Editorial: Solikin Korwil Jatim








