Kota Bandung, pi-news.online
ASN merupakan abdi negara yang di biaya oleh pemerintah melalui anggaran APBN dan disumpah Untuk mengabdi sesuai arahan pemerintah,bila melanggar undang undang ASN berlaku termasuk pelanggan disiplin.
Seperti halnya di SDN 043 Cimuncang kota Bandung ketika kami dari Pinews menyambangi salah seorang petugas SDN Cimuncang pak Diki tapi beliau tidak ditempat kami dari media pinews menanyakan ke salah satu petugas sekolah beliau bilang tidak tahu.
Sungguh ironis ketika disdik kota Bandung menggenjot dunia pendidikan dengan maksud dan tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga akan terlahir generasi penerus yang kontaibel dan dibanggakan khususnya oleh pemerintah pusat,tapi sangat disayangkan ada yang tidak konsekwensi terhadap kebijakan disdik kota Bandung
Semoga dengan kejadian ini Disdik kota Bandung bisa mengecek Stacholder SDN 043 Cimuncang kota Bandung
Budi/ Tatmita