PI NEWS Online~KEPAHIANG-BENGKULU.
Jagat pemerintahan Kabupaten Kepahiang mendadak gempar”Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menahan empat orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) tahun anggaran 2023.
Tak main-main, dua dari empat tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas (Kadis) aktif yang saat ini masih memegang posisi strategis di lingkungan Pemkab Kepahiang”Berikut adalah 4 fakta penting di balik skandal korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini :
Penyidik Kejari Kepahiang langsung menjebloskan empat orang ke dalam sel tahanan, yakni : RS – Mantan Kadis PUPR (saat ini menjabat Kadisparpora Kepahiang aktif).
TA – Kepala Dinas PUPR Kepahiang aktif.
RA – Kontraktor / Pelaksana proyek.
MD – Konsultan pengawas.
Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar Berdasarkan hasil perhitungan resmi tim penyidik, kerugian keuangan negara dalam proyek pembuangan limbah ini mencapai angka yang fantastis, yaitu* Rp1.114.709.545,01.3.
Kepala Kejari Kepahiang melalui Kasi Intelijen, Johansen, mengungkapkan bahwa proyek fisik SPALD-S ini dikerjakan secara asal-asalan” Ditemukan banyak bagian pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak serta terjadi kekurangan volume fisik.Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung digiring ke mobil tahanan” Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Rejang Lebong demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut”Kasus ini diprediksi akan terus menggelinding panas mengingat status dua tersangka yang masih menjadi pejabat teras aktif di Pemkab Kepahiang”Kejari Kepahiang memastikan akan mengusut tuntas peran masing-masing pihak hingga ke akar-akarnya.








