PELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIPAN PENAMBANG PASIR TANPA SURAT IZIN DI SUNGAI OGAN KECAMATAN TANJUNG RAJA

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penertiban penambangan pasir yang masih beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kamis 16 Maret 2023 sekira jam 14.30 wib Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir didampingi Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan penertiban penambang pasir yang belum memiliki izin tambang di wilayah hukum polsek tanjung raja.

Tim yang tergabung dalam kegiatan tersebut antara lain Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja , Kanit Intel Polsek Tanjung Raja , Anggota Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir , Anggota Polsek Tanjung Raja.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penambang pasir ilegal dan tidak memiliki izin serta memberikan himbauan kepada pemilik tambang pasir , serta pemasangan banner agar tidak lagi membuka tambang tanpa izin serta dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambang pasir. (M. Risqi Aprillianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *