Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Tulang Bawang Barat, pi-news.online

Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).

Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa telah membeli ganja dengan RS (23) warga tiyuh panaragan” kata Iptu Yopi.

Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).

“RS diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.*(humas_tubaba)(Sapri awpi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *