PT.Bank Mega Tbk Injak-injak Aturan SE BI dan UU ITE

Bandung, pi-news.online

Terkait surat Laporan Nasabah yang dikirimkan Media PI News ke Kanwil Bank Indonesia. Maka dijawab oleh Kepala Divisi, Syafi’i (Deputi Direktur) Kanwil Bank Indonesia dengan Nomor surat : 22/82/Bd/Srt/RHS yang ditujukan ke Pimpinan Wilayah PT.Bank Mega Tbk d/a Menara Bank Mega lantai 6-8 Jl.Gatot Subroto Kota Bandung. Surat tersebut terkait pengaduan nasabah dimana Bank Mega melanggar etika penagihan utang Kartu Kredit sebagaimana diatur dalam SEBI No 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012. : (1) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara-cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan pemegang Kartu Kredit, (2) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit, (3) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, (4) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang sifatnya mengganggu. Laporan ini juga didasarkan pada pasal 49 PBI No 22/20/PBI/2020 Tanggal 22 Desember 2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Selanjutnya terkait surat dari Bank Indonesia tersebut dijawab oleh PT.Bank Mega Tbk dengan Nomor surat 454/CECC-CC/21 Tanggal 13 Juli 2021surat ditandatangani oleh Denny Takarada Herlambang (Custumer Experience & Custumer Care Head) dan Lidya Fransiska CPMSP (Custumer Care Head). Dari jawaban Bank Mega pada point 2 dikatakan bahwa pihak Bank Mega tidak pernah berhasil menghubungi Sdr.FS, padahal kenyataannya pihak Bank Mega sering WA dan Komunikasi dengan Sdr.FS, ini terbukti dengan WA-WA nya. Dalam hal ini pihak Bank Mega memberikan jawaban ke Bank Indonesia ada unsur kebohongan publik.
Pada point 3, dikatakan oleh Bank Mega bahwa alamat Sdr.FS sebagai pemegang Kartu Kredit tidak jelas (sudah pindah), ini ada unsur kebohongan lagi dari pihak Bank Mega karena Alamat rumah (sangat jelas sesuai KTP, rumah milik sendiri/bukan kontrak) dan alamat kantor juga sangat jelas.
Selanjutnya pihak Bank Mega sering menghubungi anak nya Sdr.FS (Sdri.Adeline) baik ketempat kerjanya maupun ke HP/WA nya. Terkait Hal ini sangat melanggar SEBI No 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 pasal 1-4, dan juga adanya tindakan pencurian data secara elektronik (IT) yang dilakukan oleh pihak Bank Mega sebagaimana diatur UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi & transaksi elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3, Pasal 32, Pasal 30 ayat 1-3. Selanjutnya juga melanggar UU No 19 tahun 2016, pasal 1-4, pasal 48, pasal 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi didalam sistem elektronik. Apabila ini dilaporkan bisa di pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 5 Milyar.
Terkait permasalahan diatas beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Budi (Ketua Tim Investigasi) LSAB. Diminta Bank Indonesi a harus berani ambil tindakan ke Bank Mega yang jelas-jelas sudah melanggar hukum dan menginjak-nginjak nama baik Bank Indonesia sebagai bank central di Indonesia. Bila perlu ijin dari PT.Bank Mega dicabut saja kalau masih melanggar aturan, “tegas Budi (Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *