Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Kamis 3 November 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan ketiga tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020 dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar lebih.
Pengumuman ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari OI Nur Surya didampingi Kasi Intel Kejari OI Ario Aprianto Gopar dalam press release yang digelarnya pada hari Kamis 3 November 2022.
Adapun identitas ketiga tersangka tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, keduanya selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan satu tersangka lainnya ialah Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Kepala Kejari OI Nur Surya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00. “Primairnya itu pasal 2 ayat (1) dan subsidairnya pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Disinggung kemungkinan tersangka lainnya, Kepala Kejari OI Nur Surya mengatakan hal itu nantinya akan terungkap saat di persidangan. Dan dalam hal ini, Tim Penyidik Kejari OI terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. “Maka dari itu setelah penetapan tiga tersangka ini, penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi ini” tutupnya. (Ujang Chandra)