Kabupaten Bandung Barat, pi-news.online
Sebagian warga yang mengaku terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pengelolaan Usaha Pupuk Organik yang kini sedang dalam proses hukum oleh DLHK atas dugaan penemuan limbah B3 menuai nyirnyir dari warga setempat, Kamis (03/11/22).
Sejak sebulan terakhir, pekerja lokal dari usaha pupuk organik itu menjerit meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar untuk dibuka kembali pasca ditutupnya izin operasional atas dugaan ditemukanya limbah diarea lokasi usaha pada oktober lalu.
Proses yang kini dijalani Oleh pelaku usaha itu tidak menerima informasi kelanjutan oleh dinas terkait atas dugaan kasus yang menimpanya, sehingga hal tersebut dipertanyakan sebagian warga yang gigih untuk bisa bekerja ditempatnya
Seorang warga berinisial ND mengaku kerap mempertanyakan kepastian waktu untuk dibukanya usaha oleh sebagai tumpuan ekonomi keluarga yang baru bangkit pasca pandemi.
“Saya sudah terlalu sering mampir ke a oleh nanya kapan bisa dibuka lagi, padahal saya sama yang lain juga kapan bisa kerja lagi. Mumpung uda ga ada covid kang jadi bisa kerja diluar lagi, masa pemerintah diem-diem bae warganya gak makan,” ujar ND.
Menurutnya, apa yang dikerjaannya saat ini tidak berbenturan dengan aturan norma serta hukum yang menurutnya itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang mengandalkan pekerjaan harian lepas.
Disamping itu, menurut Oleh dirinya belum menerima informasi ataupun tindaklanjut dari DLHK, sementara ia menunggu keputusan yang menjadi atas dugaan kasus tersebut.
“Apalagi, ya kita cuma nunggu aja. Sejauh ini belum ada kabar lagi dari pemerintah. Semoga ada keputusan baik dari pemerintah pa dan usaha saya bisa jalan lagi,” ungkap Oleh pelaku usaha organik di Bandung Barat.
(Asep.k)