Aparat Hukum, Komisi ASN, BKN Saber Pungli, Diminta Hukum dan Beri Sanksi Tegas Kepsek SMPN 8 Bandung

Bandung, pi-news.online

Terkait adanya info permasalahan-permasalahan serta indikasi tindakan yang melawan hukum dimana Kepsek SMPN 8 Kota Bandung, Endah Mayasari, SPd, M.PMat (NIP : 197201121997022002) melakukan tindakan Pungli dan indikasi rekayasa Siplah/BOS. Maka Media PI News (cetak dan online) mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Kepsek SMPN 8 Kota Bandung, Endah Mayasari, SPd, MP.Mat.

Selanjutnya Endah menjawab surat konfirmasi dari PI News. Untuk point satu Kepsek menjawab bahwa Siplah di SMPN 8 Kota Bandung menggunakan pihak ketiga yang independen (dalam hal ini Kepsek SMPN 8 Bandung, tidak berani menyebutkan nama perusahaan dan alamatnya, sesuai yang ditanyakan PI News. Pertanyaan pada point 2 dijawab oleh Kepsek SMPN 8 bahwa pungutan itu dilakukan oleh Komite Sekolah dengan menggunakan dus air mineral (padahal saat terjadi pungutan itu Kepsek SMPN 8 membuka acara dan tempat kejadian Pungli tersebut di lingkungan SMPN 8 Bandung).


Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara, sebagaimana yang diungkapkan Budi Ketua Tim Investigasi LSAB. Diminta aparat Hukum, BKN, Komisi ASN dan lembaga/instansi terkait menindak tegas apa yang dilakukan Kepsek SMPN 8 Bandung. Apapun alasan nya Pungutan di Pendidikan Dasar dan Menengah itu dilarang. Kepsek SMPN 8 diminta baca lebih Detail Permendikbud No 44 Tahun 2012 terutama pasal 9, Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf (a) dan aturan hukum yang mengikan kegiatan disekolah. Sekarang SK Komite itu siapa menandatangani, kegiatan Pungli dilakukan di lingkungan SMPN 8 Bandung dan Kepsek SMPN 8 ikut terlibat dalam acara Pungli tersebut dan yang dipungut juga orang tua/wali dari siswa SMPN 8 Bandung. Berpikir secara logika saja, tidak akan mungkin seluruh kegiatan Pungli tersebut Kepsek SMPN 8, Sdri.Endah Mayasari lepas tangan dan melepas kasus itu ke Komite Sekolah.Apapun alasannya yang bertanggungjawab tetap Kepsek SMPN 8 Kota Bandung, Sdri. Endah harus bertanggungjawab,”tegas Budi lagi (Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *