Bupati dan Wakil Bupati Didesak Agar Segera Menonaktifkan Oknum ASN Karawang Yang Sudah Menyandang Tersangka
Karawang, pi-news.online
Bupati dan Wakil Bupati Karawang didesak oleh masyarakat agar secepatnya menonaktifkan oknum ASN Karawang yang sudah menyandang status tersangka atas dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan, tetap berlangsung. Pasalnya semenjak ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini belum ada kejelasan atau penahanan para pelaku.
Menyikapi hal tersebut, LSM Barisan Rakyat (Barak) Indonesia mendatangi Pemkab Karawang untuk beraudiensi mendesak Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan oknum ASN yang sudah berstatus tersangka.
Pada audiensi di gedung Plaza Pemda yang di hadiri Plt. Asda 3 Karawang Drs Bambang, Wakil Ketua DPRD Karawang H. Ajang Sopandi, Sekertaris BKPSDM Karawang dan perwakilan Satpol PP Karawang, Ketua umum LSM Barak Indonesia, D. Sutedjo mempertanyakan kejelasan petisi rakyat Karawang yang di buat beberapa waktu lalu kepada Bupati Karawang terkait penonaktifan AAR, Rabu (12/10/2022)
Ketua umum LSM Barak indonesia D’Sutedjo Ms,SH merasa kecewa, karena audiensi tersebut tidak dihadiri Bupati atau Wakil Bupati Karawang, dan hanya di wakili Plt. Asda 3.
” Bupati dan Wakil Bupati itu kan di pilih oleh rakyat, kami ini salah satu pendukung utama Cellica-Aep pada Pilkada lalu, harusnya temuin dong saat kami ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wabup,” Ucap nya kesal.
Masih dikatakan Sutedjo ” kedatangan kami ke Pemda Karawang untuk mempertanyakan kepada Bupati terkait petisi rakyat beberapa waktu yang lalu yang isinya mendesak Bupati segera menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara AAR yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan wartawan, terlebih lagi saat ini oknum ASN tersebut sudah berstatus tersangka, maka sesuai dengan aturan ASN harusnya Bupati sudah menonaktifkan oknum ASN tersebut, namun sampai hari ini tidak ada penon aktifkan terjadi. ada apa ini dengan Bupati Karawang,” ujarnya.
Sementara ditempat yang sama, Direktur LBH Barak Indonesia, Junaedi SH yang biasa disapa bang Joen mengatakan ” jika oknum ASN yang sudah menjadi tersangka belum dinonaktifkan ini akan menjadi preseden buruk dan hal yang sangat memalukan pemerintah Karawang, masa kepala BKPSDM Karawang dan kepala Bapenda kabupaten Karawang dipimpin oleh seorang tersangka pelaku kejahatan ” tuturnya.
Joen pun mendesak Bupati Karawang secepatnya menonaktifkan oknum ASN yang sudah berstatus tersangka, ” adapun untuk pencopotan atau pemecatannya sebagai ASN nanti lihat hasil putusan di persidangan nanti ” jelasnya.
Sementara itu, Bambang selaku Plt. Asda 3 Karawang, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Karawang tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan.
” Kami menampung dan menerima aspirasi dari LSM Barak, hasil dari pertemuan ini kami akan segera sampaikan kepada Bupati Karawang,” ucap Bambang.
Audiensi ini menghasilkan notulen kesepakatan bersama untuk disampaikan kepada Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan oknum ASN yang berstatus tersangka, paling lambat selama satu bulan, jika Bupati Karawang tidak juga menonaktifkan oknum ASN tersebut, maka LSM Barak Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Pemda Karawang dengan jumlah massa yang besar. ( Fauzi//nett)