Palembang, Sumsel, pi-news.online
Koordinator Aksi Fadrianto TH mengatakan “Berdasarkan dengan informasi yang kami dapatkan dari beberapa media Online adanya dugaan Perselingkuhan serta dugaan Pernikahan Siri yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT. TASPEN yang diduga melanggar Pasal 279 KUHP” Katanya.
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
3.Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
4.Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Masih menurut Fadrianto TH “Terkait isu dugaan pengelolaan Dana 300 Triliun Rupiah yang di duga dikelola Oleh PT. Taspen.
Maka kami Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa Sumatera Selatan akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa berdasarkan dengan :
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.
2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dengan ini kami meminta :
1.Meminta PT. Taspen Cabang Palembang Meneruskan Pernyataan Sikap Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa terkait.
2.Meminta Direktur Utama PT. Taspen Mengundurkan Diri dari Jabatannya. Menolak Saudara ANS K sebagai Direktur PT. Taspen.
3.Meminta Kepala PT. Taspen Cabang Palembang untuk Menjelaskan terkait Penggunaan Dana 300 Triliun Rupiah yang diduga di kelolah oleh PT. Taspen.
4.Meminta Polda Sumatera Selatan Mengusut Tuntas dugaan dana 300 triliun Oleh PT. Taspen. (Ujang Chandra)