3 RUU DAERAH OTONOMI BARU (DOB) PAPUA DI BENTUK SEBAGAI WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH

Tanggerang, pi-news.online

Pemekaran sangat di perlukan mengingat secara geografis wilayah Papua sangat luas sehingga menyulitkan pemerintah dalam pelayanan publik.

Di ketahui, Presiden Jokowi telah mengesah kan 3 UU provinsi baru di Papua.Dengan di mekarkan menjadi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yaitu,Papua Selatan dengan ibu kota nya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Tengah ibukota nya di kabupaten Nabire,dan Provinsi Papua Pegunungan ibukota nya di Kabupaten Jayawijaya.

Dengan dimekarkan nya menjadi beberapa provinsi dan kabupaten/kota,maka hal itu akan mempercepat pembangunan dan dapat membuka lapangan kerja baru yang dapat di isi oleh putra/putri Papua.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung penuh pembentukan 3 DOB Papua,Karena pemekaran atau DOB suatu daerah yang merupakan model pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah, sekaligus sebagai suatu entitas dalam kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya,ujar Petrus Selestinus selaku koordinator Perekat Nusantara,pada Senin (8/8).

Menurut Petrus, Secara substantif, pembentukan 3 DOB Papua ini,tiada lain guna memenuhi komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Papua.

Dengan memperpendek rentang kendali birokrasi pelayanan publik, karena selama puluhan tahun warga Papua menderita akibat kondisi geografis yang menjadi kendala dalam pelayanan publik, katanya

Ini berarti pemerintah terus menerus mewujudkan tanggung jawab konstitusi nya yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menciptakan ketertiban dunia dan seterusnya,sambung Petrus.

Konstitusional DOB papua.ketika sejumlah pihak hendak menolak DOB Papua,bagi pemerintah dan warga Papua,DOB Papua adalah kehendak konstitusi yang secara teknis diatur oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui pemekaran,demi melindungi kepentingan strategis nasional.menurut Petrus.

Dengan demikian,tidak ada yang salah dengan pembentukan DOB Papua, karena akan berdampak langsung kepada kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat papua.di sisi lain eksistensi negara semakin mendapat legitimasi yang kuat di mata masyarakat Papua dan masyarakat internasional.tegasnya.

Dampak lainnya adalah,DOB Papua ini secara langsung atau tidak langsung menyadarkan kelompok yang menolak DOB dan para penacau keamanan Papua, karena tidak akan mendukung gerakan mereka, bahkan mereka akan terganggu, akibat ruang gerak nya makin sempit.tutup Petrus. Red/Agus Sugianto

Pos terkait