Ngaku Bisa Obati Guna-guna, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar, Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Tangerang, pi-news.online

Seorang pria berinisial MS (37) harus berurusan dengan aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada adik iparnya. Sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban.

“Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Romdhon, Rabu (27/7/2022).

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (10/7/2022).

Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” papar Romdhon.

Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.

Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” tutur Romdhon.

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

wartawan: Bari Wiharso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *