Lampung Utara, pi-news.online
hari kedua pemasangan kabel sutet desa Surakarta berlanjut, Lampung Utara hari kedua pemasangan kabel sutet desa Surakarta berlanjut, Kapolres Lampung utara AKBP Kurniawan ismail mengawal langsung ke lokasi penarikan kabel sutet Kamis 19.04.2022
Kapolres Lampung Utara Kurniawan ismail saat di kompirmasi awak media mengatakan jikalau, dia akan mengawal langsung masalah komplik antara warga desa Surakarta dan pihak PLN atau pemenang tender PT Sariksa.
Isi perjanjian sebelumnya yang di tanda tangani oleh oknum Membuat surat kesepakatan bersama dan sudah di tandatangani di pegang PT Sariksa Putra Mandiri dan penrikan di stop di ujung desa Surakarta yang berbatasan dengan desa kecamatan Abung timur kabupaten Lampung Utara, dan bisa di lanjutkan setelah dilakukan kompensasi/ganti rugi oleh PT PLN Persero,bahwa pada tanggal 1 September 2020 kami menyurati PT PLN Persero dan pusat pengaturan dan pusat pengaturan beban (P3B).tanjung karang dengan no surat 080/Som/Lkbh-phi/VISI)2020NAKA DARI PT PLN PERSERO MEMBALAS surat tersebut dengan no 0977/KB/01.08/b24010000/2020. Yang di tanda tangani oleh manager unit pelaksana transmisi tanjung karang bapak Deden Nabudu
Bahwa berdasarkan surat kami yang terdahulu perihal lanjut permohonan bahwa LO(legal opinion)dari kejaksaan tinggi Lampung sudah terbit, kami sampaikan bahwa tahapy proses selanjutnya yaitu surpey dan pengukuran
Namun yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21.04 .2022 kopolres Lampung Utara memerintahkan anggotanya untuk mengadakan pengawalan penarikan kabel sutet.
Kapolres Lampung Utara Kurniawan ismail saat di kompirmasi awak media mengatakan jikalau, dia akan mengawal lansung masalah komplik antara warga desa Surakarta dan pihak PLN atau pemenang tender PT Sariksa.
Isi perjanjian sebelumnya yang di tanda tangani oleh oknum Membuat surat kesepakatan bersama dan sudah di tandatangani di pegang PT Sariksa Putra Mandiri dan penarikan di stop di ujung desa Surakarta yang berbatasan dengan desa. penagan ratu kecamatan Abung timur kabupaten Lampung Utara, dan bisa di lanjutkan setelah dilakukan kompensasi/ganti rugi oleh PT PLN Persero,bahwa pada tanggal 1 September 2020 kami menyurati PT PLN Persero dan pusat pengaturan dan pusat pengaturan beban (P3B).tanjung karang dengan no surat 080/Som/Lkbh-phi/VISI)2020NAKA DARI PT PLN PERSERO MEMBALAS surat tersebut dengan no 0977/KB/01.08/b24010000/2020. Yang di tanda tangani oleh manager unit pelaksana transmisi tanjung karang bapak Deden Nabudu
Bahwa berdasarkan surat kami yang terdahulu perihal lanjut permohonan bahwa LO(legal opinion)dari kejaksaan tinggi Lampung sudah terbit, kami sampaikan bahwa tahapy proses selanjutnya yaitu surpey dan pengukuran
Namun yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21.04 .2022 kopolres Lampung Utara memerintahkan anggotanya untuk mengadakan pengawalan penarikan kabel sutet.( Atin Sapri)