Ogan Ilir, pi-news.online
Kapolres Ogan Ilir Release Kasus Pembunuhan dan Curanmor Sekaligus Buka Bersama Dengan Wartawan, Minggu 17 April 2022.
Kegiatan Itu di Hadiri Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, S.H , Kasat Reskrim Polres OI AKP REGAN KUSUMA WARDANI, SIK , Kapolsek Indralaya IPTU HERMAN ROMLIE, Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, S.T , Kapolsek Pemulutan AKP HERRY YUSMAN, S.H, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan AIPDA ROHMAN SUMANTO, S.H , dan Kegiatan Press Release Menerapkan Protokol Kesehatan 3M.
Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, S.H Kepada Awak Media mengatakan “Kegiatan Hari ini dalam acara press release diantaranya Pencurian Kendaraan Bermotor dan Mantan Kades Pelaku Pembunuhan di Jalintim, yang Lagi Viral ialah Mantan Kades Pelaku Pembunuhan di Jalintim Terancam Hukuman Mati Karena Korbannya Meninggal Dunia di jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir” Katanya.
Masih Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, S.H “Kedua Tersangka Langsung di Hadirkan di Halaman Teras Polres Ogan Ilir, yang telah Menewaskan Rasyid Gandi (34) Tahun Warga Dusun 2 Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, adapun Kedua Pelaku Tersebut Yakni Safri (47) Tahun Mantan Kepala Desa Tapus, beserta Adik Bungsunya Zainal Tambunan (38) Tahun Warga Desa Tapus.
Pengeroyokan Ini di Lakukan Karena Dendam Pribadi Terhadap Korban, Pasalnya Jauh Sebelumnya Peristiwa Berdarah Tersebut Terjadi, antara Pelaku dan Korban Sudah Tiga Kali Bermasalah, kedua Tersangka di Jerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup dan Diancam Hukuman Mati” Ucapnya. (336 & 337)