KONFERENSI PERS PENCABULAN
GURU KEPADA 7 SANTRIWATI
SAAT AJARI HAJAT MANDI BESAR

POLRES SUBANG, POLDA JABAR, pi-news.online

AS (34), seorang guru ngaji di Subang kini menjadi tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap 6 anak didiknya yang berusia 11-19 tahun. Pelaku mengaku yang mengaku belum menikah itu mengatakan, tindakan pencabulan dipicu hasrat usai menonton video porno.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.

“Pencabulan tersebut terjadi di sebuah Musholla yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022,” Ujar Kapolres Subang.

Asnawi kini telah ditangkap Polres Subang. Ia ditangkap di depan aparat desa setelah masyarakat sempat resah menyusul keluhan dari para satriwati korban pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *