DPRD Kota Bandung Bahas
Rancangan Perwal Tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Kegiatan Usaha dan Perlindungan Masyarakat

Bandung, pi-news.online

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat berharap badan jalan atau trotoar dapat berfungsi dengan semestinya, bagi warga yang berjalan kaki dan lain sebagainya. Sehingga tidak dialihfungsikan sebagai tempat berjualan atau aktivitas ekonomi.
Hal tersebut, disampaikannya pada Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang “Penggunaan Badan Jalan Untuk Kegiatan Usaha dan Perlindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat Serta Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan,” di Arion Swiss Bell Hotel, Bandung, Selasa (30/11).
Kegiatan tersebut dilangsungkan sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Saya berharap dengan adanya Perwal ini maka badan jalan atau trotoar dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Menurut Asep, kesemrawutan di badan jalan atau trotoar muncul karena tidak jarang Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan aktivitas di fasilitas umum tersebut. Kondisi tersebut menjadi tugas dari Satpol PP untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi ruang, khususnya trotoar bagi pejalan kaki.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap hal tersebut, sehingga Kota Bandung tetap kondusif. Termasuk dengan memberikan dukungan kepada Satpol PP dalam penegakan perwal tersebut.


Mudah-mudahan badan jalan atau trotoar ini bermanfaat dengan aturan perwal ini. Adanya aktivitas perekonomian atau berusaha jangan sampai merugikan hak warga untuk jalan kaki,” katanya.
Pria yang akrab disapa Kang Upep itu berharap adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di internal Satpol PP Kota Bandung. Dengan begitu, Satpol PP dapat optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban di Kota Bandung.
Ini perlu diupayakan peningkatan SDM di Satpol PP, sehingga dengan aturan perwal ini semua masyarakat terlindungi,” ujarnya.(Farry nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *