Jakarta, pi-news.online
Perkumpulan gerakan aktivis (PGA) Gelar aksi demo di pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan sekaligus Ketua perkumpulan gerakan aktivis (PGA) Faisal Ngabalin dihadapan awak media, ” Bahwa Aksi ini sebagai bentuk sistem kontrol terhadap lembaga peradilan dalam menegakan suplemasi hukum di seluruh wilayah republik indonesia, maraknya sengketa pertanahan di pengadilan biasanya tak luput dari peran mafia tanah, Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan, “kata Faisal.
Menurutnya, “Kejahatan di area pertanahanan sering terjadi. Tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya yang melanggar hukum.
Lanjut faisal, “Kelompok kriminal yang merampas hak atas tanah pihak lain sering disebut sebagai mafia tanah, dan jejak kejahatannya telah terekam sejak puluhan tahun silam, ” Tuturnya.
Namun, mereka terus tumbuh dan hilang berganti. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis sampai ke birokrasi pemerintah. Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air, “terang Ketua PGA.
Sambungnya, Faisal membeberkan, “
Seperti yang terjadi pada salah satu PT. Tjitajam daerah cibinong. yang mana diketahui legalitas dari PT tersebut memiliki akta ganda.
Diketahui PT. Tjitajam versi tamami imam santoso, telah di akui dan terdaftar dalam administrasi hukum kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia sesuai keputusan menteri hukum dan HAM republik indonesia no. AHU-0019704,AH.01.02. tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Tjitajam:
Dengan susunan pengurus Tamami Imam Santoso :
Direktur Drs cipto sulistio : Komisaris utama Ade prasetyo : Komisaris Sedangkan PT. Tjitajam versi Yahya komar Hidayat, tidak terdaftar pada administrasi hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia berdadarkan keterangan dirjen AHU, “jelasnya.
“Kemudian pada tahun 2009, PT. Tjitajam versi yahya komar hidayat mengajukan gugatan ke PN JakarÈ›a Timur. dimana yahya komar hidayat selaku penggugat mengklaim dirinya sebagai direktur PT. Tjitajam. Padahal berdasarkan keterangan dirjen administrasi hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia yahya komar hidayat tidak pernah sama sekali menjabat sebagai direktur PT. tjitajam baik dari tahun 2009 hingga pada tahun 2021 ini, ” Terang Faisal disela-sela Aksi demonya di depan pengadilan Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Masih menurut Faisal, ia jelaskan, “berdasarkan keterangan dirjen AHU tersebut, ada dugaan tindak pidana keterangan palsu yang di lakukan oleh yahya komar hidayat dalam perkara gugatan yang diajukanya, dugaan tindak pidana keterangan palsu tersebut terjadi pada tahun 2018 PT. Tjitajam versi Tamami imam santoso melaporkan saudara yahya komar hidayat ke polda metro jaya.
“Sehingga dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 tahun, akhirnya penyidik polda metro jaya menetapkan yahya komar hidayat sebagai tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu, pemalsuan dokumen dan atau melakukan tipu muslihat, “Ucapnya.
Disampaikan juga bahwa, “Di ketahui Yahya komar hidayat saat ini lagi menjalani proses penyidangan di pengadilan Negeri jakarta timur.
Maka kami hadir dalam aksi hari ini, yang mana kami dari Perkumpulan Gerakan Aktivis menegaskan kepada hakim yang menengani perkara saudara terdakwa yahya komar hidayat untuk tidak pandang bulu dan segera putuskan saudara terdakwa yahya komar hidayat sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen, memberikan keterangan palsu dan dugaan tipu muslihat serta mafia tanah, ” Kata Faisal dengan nada tegas.
Disisi lain ia katakan, “Karena kami menduga yahya komar hidayat adalah seorang mafia tanah yang menghalalkan seÄŸala cara untuk kepentinganya.
Adapaun tuntutan kami hadir di depan pengadilan :
- Mendesak hakim PN jakarta timur yang menangani perkara saudara terdakwa yahya komar hidayat untuk segera di vonis atau di adili sesuai dengan perbuatannya.
- Meminta hakim PN jakarta timur yang menangani perkara saudara terdakwa yahya komar hidayat untuk segera menjatuhkan amar putusannya sesuai dengan hukum yang beriaku.
Karena kami menduga saudara terdakwa adalah seorang mafia tanah yang harus di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tangkap dan adili dugaan mafia tanah terdakwa yahya komar hidayat yang berkedok sebagai direktur PT Tjitajam versi kawe.
- Berantas mafia tanah, jangan biarkan mafia tanah menghirup udara segar dan membuat masalah yang sama.
- Tetapkan hukum tanpa pandang bulu, “pungkas Faisal Ngabalin dilokasi demo
Aksi demo tersebut berlangsung Damai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.(Heny)