Bandung, pi-news.online
Ada empat daerah di level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Subang, dan Majalengka. Sementara empat daerah di level 4 yakni Kab/Kota Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cianjur. Daerah terakhir bahkan terkategori risiko tinggi, sehingga Cianjur satu- satunya daerah di Jabar yang zona merah.
Sementara 19 daerah lain ada di level 3, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Kemudian ada Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Penetapan level kab/kota atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Virus COVID-19 di wilayah Jawa Barat.
“Daerah yang level dua ini lagi kita promosikan agar secepatnya ke level 1. Siapa tahu Jabar pecah rekor ada yang bisa ke PPKM Level 1,” ujar kata Ridwan Kamil saat jumpa pers usai Rapat Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Jawa Barat secara virtual, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Saat ini Komite Penanggulangan COVID-19 sedang fokus pembersihan data di kab/kota terutama Kota Depok yang sempat bermasalah. Empat daerah lain juga jadi fokus karena menunjukkan angka tidak normal pada jumlah kasus aktif dan tingkat kesembuhan.
Diketahui Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Indramayu kasus aktifnya 26,73 persen, 14,29 persen, dan 9,57 persen. Kemudian tingkat kesembuhan terendah Kabupaten Tasikmalaya 69,70 persen, Subang 82,92 persen, Indramayu 86,09 persen.
Padahal secara tingkatan Kabupaten Tasikmalaya dan Subang ada di level 2, sementara Indramayu BOR-nya terendah se- Jabar yakni 8,5 persen.
Sementara Kabupaten Cianjur kini satu- satunya daerah zona merah di Jabar. Diketahui, angka kematian Cianjur per 16-22 Agustus 2021 dicatat Kemenkes ada 175 kematian, tapi real di lapangan yang dicatat Pemkab Cianjur kematian hanya 4 orang pada periode yang sama.
Sehingga Gubernur menginstruksikan agar pembersihan (cleansing) data segera dibereskan dalam tujuh hari dari sekarang.
“Feeling saya mungkin di data. Cek dan ricek satu per satu kasus aktif apakah masih data lama. Good data good decision, bad data bad decision,” kata Ridwan Kamil.
Namun begitu, Ridwan Kamil meminta kota/kabupaten mematuhi ketetapan Pemerintah Pusat. Misalnya adalah dengan menunda pembukaan objek wisata bagi daerah yang masih dalam kategori PPKM level 4 seperti Kota Cirebon.
“Objek wisata di Cirebon harusnya tidak karena level 4 itu belum diizinkan,” ungkapnya.
Gubernur sendiri sudah mengusulkan ke Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menerapkan PPKM di level kecamatan. Jika ini diterima dan diterapkan, maka bukan tidak mungkin objek wisata dibuka asalkan kecamatan di daerah tersebut tidak berada di zona merah atau level 4.
“Aspirasi Jabar akan dibahas. Kalau level 4 berbagai kecamatan, bisa saja ada pariwisata dibuka karena di kecamatan sudah level 3 dan 2,” kata Ridwan Kamil.
Gubernur juga minta protokol kesehatan dan aktivitas 3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut) harus terus dilakukan di kab/kota. Data Bersatu Lawan COVID-19 per 26 Agustus 2021, tinggkat kedisiplinan masyarakat selama PPKM level sudah cukup baik.
Untuk menggunakan masker berada di angka 90,14 parsen dan menjaga jarak sebesar 86,77 persen. Angka ini berdasarkan pantauan Tim Perubahan Perilaku (TNI/Polri/Satpol PP) kepada kepada 3.212.055 orang di 502.756 titik pemantauan.
Sementara itu terkait test COVID-19 yang dilakukan kepada masyarakat mencapai 16.374 tes per hari pada periode 16 hingga 22 Agustus 2021 dengan tingkat kepositifan (positivity rate) 14,03 persen. Adapun angka ini terdiri dari tes PCR 42 persen dan 58 persen antigen.
“Kapasitas tracing kita sama stabil di 16.000-an,” tutupnya (M.Noor nt)