PEMBAGIAN SERTIPIKAT PTSL DI DUA DESA BERJALAN LANCAR

Cirebon kabupaten Pinews

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Seperti dua desa yang belum lama ini menerima program pembagian sertipikat tanah gratis dari kantor pertanahan kabupaten Cirebon, Desa kedongdong dan bojong kulon, antusias warga yang menerima program PTSL sangat senang gembira sekali. Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah mereka maka mereka tidak perlu khawatir lagi akan hal hal yang tidak di inginkan penyampain ini di katakan oleh Hasan Mas’ud Safi’i kasubag tata usaha kantor pertanahan kabupaten Cirebon.
” Memang benar kita telah melakukan pembagian Sertipikat gratis di dua desa yaitu Desa kedongdong sebanyak 168 dan desa ujung kulon sebanyak 184 Pembagian sertipikat ini langsung di berikan kepada penerima program tidak bisa di wakilkan.
Hasan berharap dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah warga ini, bisa membuat perekonomian di desa ini meningkat dan tidak ada lagi perihal tentang sengketa atau semacam nya karena semua sudah jelas batas batas tanah yang ingin menerima program PTSL, kami dari kantor pertanahan tidak secara mudah untuk melakukan pembuatan sertipikat ada tahapan demi tahapan dan untuk biaya pembuatan sertipikat PTSL sudah tertuang di dalam 3 SK menteri tidak bisa kurang dan lebih ucapnya. (DUDI)

Pos terkait