Tidak Spesifikasi: Diduga Proyek Rekontruksi Jalan Rigid Beton Brenggolo – Sumengko Kalitidu, Amburadul

Bojonegoro Jatim, litigasi.com // Resapan anggaran dana Proyek pekerjaan Rekontruksi Jalan Rigid Beton Brenggolo – Sumengko turut wilayah Kecamatan Kalitidu, yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum. Bina Marga dan Penataan Ruang (PU. BMPR) kali ini menjadi perbincangan banyak warga hingga menjadikan sorotan publik. Hal itu juga mengacu pada temuan tim investigasi awak media disaat mendatangi lokasi proyek.

Dari hasil temuan tim investigasi dilapangan ternyata ada benarnya, karena terlihat ada sejumlah kejanggalan rekanan kontraktor CV kala itu, disaat melaksanakan pekerjaan pengecoran lantai jalan rigid beton indikasinya telah menyalahi aturan standar spesifikasi.

Tampak lubang straus yang berfungsi sebagai pondasi pendukung untuk memperkuat struktur jalan rigid beton pada kondisi tanah disisi kanan dan kiri, belum dibor terlebih dahulu menggunakan alat Straus hingga dicor. (Hanya ditandai dengan bak air warna merah, sebagai tempat titik-titik lubang Straus).

Tentunya hal itu berdampak pada diameter kedalaman Straus hingga kekuatan pondasi tulangan besi yang telah ditentukan tentang Mutu dalam gambar teknis.

Sangatlah disayangkan, bilamana anggaran yang digelontorkan dari uang pajak rakyat, fungsi dan kredibilitasnya dalam pembangunan proyek tersebut tidak berstandar mutu yang sesuai spesifikasi dan SOPnya.

Anggaran yang digelontorkan Pemkab APBD tahun 2026 melalui Dinas PU. BMPR dengan sistem lelang yang dimenangkan oleh rekanan CV. Chila Varo Naka Bersaudara, dalam pengawasan dari Konsultan Pengawasa CV. Azhaa Konsultan ini, tampaknya bisa dibilang gagal.

Lebih mirisnya lagi, diduga dalam pengerjaannya oleh rekanan CV. Chila Varo Naka Bersaudara indikasinya amburadul, terkesan ada pembiaran dari pihak Dinas terkait.

Tertulis bahwa Anggaran dana Proyek pekerjaan Rekontruksi Jalan Rigid Beton Brenggolo – Sumengko tersebut tidak main-main, biaya anggarannya mencapai Rp. 3.397.857.034.00,- dengan No. SPK: 620/10/SP.RJK/APBD/412.203/2026 berjangka waktu hingga 120 hari kerja.

Guna keberimbangan pemberitaan, awak mediapun kemudian konfirmasi ke pihak Dinas PU. BMPR di Jl. Lettu Soeyitno No. 39, alhasil pejabat Kadin dan Kabid tidak dijumpai, di WApun tidak menjawab.

“Tidak ada ditempat pak., beliaunya sedang keluar ada rapat.” Ungkap petugas Resepsionis.

Disisi lain, Kabid Iwan Maulana membalas chattingan WA awak media dengan kalimat maaf saya sedang ada hering di DPRD. Tulisnya.

Ketiadaan konfirmasi dari pejabat publik dari Dinas terkait tentunya menambah panjang dugaan kecurigaan adanya indikasi pembiaran berjalannya pembangunan proyek tersebut.

Hingga link berita ini di unggah, warga Masyarakat berharap dari pihak terkait Dinas PU. BMPR Bojonegoro segera menindaklanjuti dugaan temuan tersebut dan publik akan terus memantau perkembangan agar penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak sekadar seremonia saja. (Silikon/tim)

Pos terkait