Aktivitas Pengolahan Lumpur Emas Menggunakan Gentong Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Hj Berinisial T Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja

Bogor. Pi-News.online

Aktivitas Pengolahan Lumpur Emas menggunakan Gentong ilegal kembali marak di wilaya, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.

Pantauan awak media pada hari. Senin (05/10/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.

Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Bos yang biasa di panggil Haji Tolib, diduga menjadi tempat pengolahan Gentong Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.

Ketika tim awak media mau konfirmasi ke tempat Pengolahan Emas tersebut, disitu ada salah satu pekerja, kami pun menanyakan dimna bosnya, pekerja menjawab, bos Lagi keluar ambil lumpur buat di olah dan entah kapan pulangnya” Ujar salah satu pekerja.

Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan lumpur Emas, menggunakan Gentong di tambah bahan kimia yang berpotensi mencemari kawasan lingkungan, sungai dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya mengalir ke kali yang langsung mengalir ke kali cikaniki.

Limbah kimia dari pengolahan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.

Pengolahan Gentong gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.

Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.

Hingga berita ini di tayangkan. Haji Tolib selaku bos pengolahan gentong Emas ilegal tersebut belum bisa di konfirmasi.

Dari bukti yang kami kumpulkan Informasi ini sudah terbukti jelas, dengan adanya tempat usaha ilegal tersebut.

Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, sampai tuntas dan akan langsung mendatangi. Subnit Tipidter Polda Jabar.

( Staff Redaksi )

Pos terkait