USAI DILANTIK, DPD ARUN SUMSEL DESAK KAPOLDA USUT TUNTAS KEMATIAN JON DAUS

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat usai resmi dilantik. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah kasus kematian Jon Daus di Kota Pagar Alam yang hingga kini dinilai masih menyisakan kejanggalan bagi pihak keluarga. Ketua DPD ARUN Sumsel, Febri Zulian, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Pihaknya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta Kapolda Sumsel memberikan atensi serius terhadap kasus Jon Daus. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi. Keluarga almarhum berhak mendapatkan penjelasan secara terang benderang mengenai fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Febri Zulian.
Febri mengungkapkan bahwa upaya hukum telah ditempuh secara menyeluruh oleh pihak keluarga. Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Selain penanganan tindak pidana umum, pihak keluarga juga menyerahkan satu laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran kode etik serta disiplin anggota. “Perkara ini sudah berada di ranah hukum. Oleh karena itu, kami mendesak seluruh laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, profesional, dan transparan. Jangan biarkan laporan berhenti di meja pemeriksaan,” tegas Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa adanya laporan resmi tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas seluruh rangkaian peristiwa kematian Jon Daus. Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menekankan agar penanganannya dilakukan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum kepada keluarga almarhum. Apa pun hasil akhirnya nanti, seluruhnya harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tutur Febri.
(Ujang Chandra dan Ayu)

Pos terkait