kabupaten Cirebon Pinews
Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi kegiatan peralihan hak terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, H.Dedi Wahyudi Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Cirebon.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Dedi Wahyudi
Karena itu, Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah
Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat.
Masih kata Dedi Wahyudi Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui ekosistem PERINTIS yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sesuai arahan dari kementerian ATR/BPN. (Dd)








