Diduga Menyimpang dari Regulasi, Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Masih Terjadi
Aroma dugaan praktik pelanggaran aturan pendidikan kembali tercium dari lingkungan SMP Negeri 36 bandung
media pelita informasi , secara tegas menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang dinilai mengangkangi berbagai regulasi resmi terkait larangan penjualan seragam.
tindakan pihak sekolah bukan sekadar melenceng—namun terkesan terang-terangan menabrak aturan. Padahal regulasi sangat jelas: PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.
Larangan ini bahkan dipertegas Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyebut pengadaan seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua, bukan sekolah.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan sebaliknya.
“Seluruh siswa baru kelas VII diarahkan membeli seragam ke pihak ketiga Seolah-olah tidak ada pilihan lain. Ini bukan lagi imbauan—ini paksaan terselubung,”
Harga yang dipatok juga bukan angka kecil sebesar Rp.900.000
Di masa kondisi ekonomi sulit, angka itu dinilai menusuk kantong orang tua. media pelita informasi menduga praktik ini bukan sekadar kerja sama, tetapi berpotensi menjadi ladang keuntungan yang ditutupi dengan dalih kebutuhan sekolah.
“Kami menduga ada permainan. Ada keuntungan yang mengalir entah ke mana. Dan yang jadi korban adalah orang tua murid,” tegasnya lagi.
bandung untuk menyelidiki dugaan praktik penjualan seragam yang diduga menabrak aturan tersebut.
Pihak Kepala SMPN 36 kota bandung belum memberikan tanggapan atas temuan dan tudingan yang kami sampaikan.
saut t.p hutapea








