‎ANGGARAN P3-TGAI JADI AJANG BANCAKAN, BPKP DIMINTA AUDIT PROGRAM

 

‎ANGGARAN P3-TGAI JADI AJANG BANCAKAN, BPKP DIMINTA AUDIT PROGRAM

‎SUKABUMI,PI NEWS-Program P3-TGAI adalah Program strategis Nasional Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Ini adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi tersier yang dikelola secara swakelola dan padat karya oleh perkumpulan petani pemakai air di pedesaan.
‎Tujuan dan Sasaran Utamanya adalah Memperbaiki saluran air sawah yang rusak agar lancar kembali, Mendukung ketahanan pangan nasional dan produktivitas pertanian, Memberdayakan masyarakat desa dan petani secara langsung, Memberikan tambahan penghasilan lewat upah kerja padat karya tunai.
‎P3-TGAI sebagai instrumen strategis untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu kedaulatan, swasembada, dan ketahanan pangan nasional.
‎Pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp195.000.000 (195 juta rupiah) per lokasi untuk program P3-TGAI, Dengan target perluasan program yang menjangkau sekitar 12.000 lokasi di seluruh Indonesia (meningkat 50% dibandingkan tahun sebelumnya), total akumulasi anggaran yang digelontorkan untuk program padat karya ini berkisar di angka Rp2,34 triliun.
‎Kementerian PU juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pelaksanaan program ini bebas dari potongan, pungutan, atau biaya perantara apa pun karena dikelola secara mandiri oleh masyarakat tani desa.

‎Namun Fakta yang di temukan di lapangan Sangat bertolak belakang, Dalam pelaksanaan nya anggaran yang harusnya diterima oleh Para kelompok P3A sebesar 195 jt, ternyata ada Potongan Dari para oknum yang mengatasnamakan Penggiring program yang meminta uang kembali dengan kisaran 80-95 jt kepada masing-masing kelompok penerima yang katanya uang tersebut adalah uang komitmen untuk disetorkan kepada Aspirasi di DPR-RI.
‎Akibatnya, kelompok harus memutar otak agar dengan sisa anggaran yang mereka pegang harus bisa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang berimbas pada kualitas kontruksi yang di terapkan, tidak sampai disitu, para kelompok juga harus menyetor uang kepada TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) Sebesar 5-10 jt untuk Pembuatan administrasi pelaporan kegiatan.

‎Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang berfungsi sebagai pengawas intern pemerintah yang memastikan anggaran program P3-TGAI dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi. Karena P3-TGAI menggunakan mekanisme swakelola (dana ditransfer langsung ke rekening kelompok tani), BPKP harus mengawal agar uang negara benar-benar sampai dan digunakan sesuai peruntukannya.
‎Dari temuan dan berita yang beredar luas maka BPKP RI harus turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini, jika ditemukan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam program P3-TGAI maka Pemerintah wajib melakukan evaluasi total dan Penegakan Hukum terhadap Para Oknum pencuri uang Rakyat. (Ajat, Boy)

Pos terkait