Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir*

 

Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir*

OGAN ILIR,Sumsel,pi-news.online
Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (26/8/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan surat Nomor: B-1632/L.6.24/Eoh.1/08/2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial ABZ, perempuan berusia 50 tahun, warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Batu dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan dapat segera dilanjutkan ke proses penuntutan.

“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Suparna.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandakan proses penyidikan perkara telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Iptu Mansyur.

Iptu Mansyur juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku.(Ujang Chandra dan ayu)

Pos terkait