Ketua Pokja Wartawan KBB: DPRD KBB Harus Jadi Pengawas Anggaran & Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif

 

🔴 Ketua Pokja Wartawan KBB: DPRD KBB Harus Jadi Pengawas Anggaran & Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif

Bandung barat. Pi news onlen
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB agar kembali pada fungsi konstitusionalnya. Dewan seharusnya menempatkan diri sebagai lembaga pengawas yang kritis terhadap anggaran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bukan malah masuk ranah eksekutif dan melakukan intervensi kebijakan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.

Fungsi utama DPRD — pengawasan, pembentukan peraturan, dan penyusunan anggaran — diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berhak dan wajib mengawasi bagaimana APBD direncanakan, disetujui, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan. Begitu pula dalam pembahasan Raperda, dewan harus menjamin setiap aturan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, mengambil alih atau mengintervensi kebijakan operasional dinas dan kepala daerah adalah pelanggaran pembagian kekuasaan yang justru melemahkan tata kelola pemerintahan.

Seringkali, alih-alih mempertajam pengawasan terhadap kebocoran anggaran, keterlambatan penyerapan, atau temuan BPK, sebagian anggota dewan justru sibuk mengatur penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan, hingga mencampuri keputusan teknis di lapangan. Hal ini menciptakan ketidakjelasan wewenang, membuka peluang transaksi, serta mengaburkan tanggung jawab. Jika kebijakan eksekutif diatur oleh dewan, siapa yang harus dipertanggungjawabkan jika terjadi kerugian daerah?

Kami menegaskan: DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua. Mengawasi bukan berarti menguasai; mengkritisi bukan berarti mencampuri. Dewan harus tajam dan keras dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, setiap laporan kinerja bupati dan dinas. Itulah mandat rakyat yang diemban. Jika fungsi pengawasan diabaikan demi kepentingan praktis di lapangan, maka rakyat kehilangan pengawasnya.

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan KBB meminta seluruh fraksi dan anggota DPRD KBB untuk kembali ke jalur konstitusional: perketat pengawasan anggaran, perdalih pembahasan Raperda, dan berikan ruang eksekutif bekerja sesuai tugasnya. Jangan sampai dewan kehilangan wibawa hanya karena terjebak mengurusi hal-hal yang bukan ranahnya. Keadilan dan akuntabilitas hanya terjaga jika setiap lembaga berdiri tegak di atas fungsinya masing-masing.
🔴 Ketua Pokja Wartawan KBB: DPRD KBB Harus Jadi Pengawas Anggaran & Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB agar kembali pada fungsi konstitusionalnya. Dewan seharusnya menempatkan diri sebagai lembaga pengawas yang kritis terhadap anggaran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bukan malah masuk ranah eksekutif dan melakukan intervensi kebijakan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.

Fungsi utama DPRD — pengawasan, pembentukan peraturan, dan penyusunan anggaran — diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berhak dan wajib mengawasi bagaimana APBD direncanakan, disetujui, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan. Begitu pula dalam pembahasan Raperda, dewan harus menjamin setiap aturan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, mengambil alih atau mengintervensi kebijakan operasional dinas dan kepala daerah adalah pelanggaran pembagian kekuasaan yang justru melemahkan tata kelola pemerintahan.

Seringkali, alih-alih mempertajam pengawasan terhadap kebocoran anggaran, keterlambatan penyerapan, atau temuan BPK, sebagian anggota dewan justru sibuk mengatur penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan, hingga mencampuri keputusan teknis di lapangan. Hal ini menciptakan ketidakjelasan wewenang, membuka peluang transaksi, serta mengaburkan tanggung jawab. Jika kebijakan eksekutif diatur oleh dewan, siapa yang harus dipertanggungjawabkan jika terjadi kerugian daerah?

Kami menegaskan: DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua. Mengawasi bukan berarti menguasai; mengkritisi bukan berarti mencampuri. Dewan harus tajam dan keras dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, setiap laporan kinerja bupati dan dinas. Itulah mandat rakyat yang diemban. Jika fungsi pengawasan diabaikan demi kepentingan praktis di lapangan, maka rakyat kehilangan pengawasnya.

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan KBB meminta seluruh fraksi dan anggota DPRD KBB untuk kembali ke jalur konstitusional: perketat pengawasan anggaran, perdalih pembahasan Raperda, dan berikan ruang eksekutif bekerja sesuai tugasnya. Jangan sampai dewan kehilangan wibawa hanya karena terjebak mengurusi hal-hal yang bukan ranahnya. Keadilan dan akuntabilitas hanya terjaga jika setiap lembaga berdiri tegak di atas fungsinya masing-masing.

A.wahyudin

Pos terkait