Aturan Terkait Anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 Diatur Secara Resmi dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak
Bekasi, Pi News Online _
Aturan terkait anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 diatur secara resmi dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak.*
*Rincian Anggaran Pilkades 2026*
*Total Anggaran: Rp59,95 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2026.*
*Cakupan: Dialokasikan untuk 154 desa di 17 kecamatan.*
*Skema Penyaluran: Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).*
*Pos Penggunaan Dana*
*Operasional TPS & KPPS: Rp40,17 miliar.*
*Operasional & Honorarium Panitia Pilkades: Rp16,09 miliar.*
*Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP): Rp3,36 miliar.*
*Satlinmas : Rp. 308 juta
Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi Terancam Pidana Jika Meminta uang kepada para calon kepala Desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi terancam pidana jika mereka meminta sejumlah uang kepada bakal calon kepala desa (kades). Sebab, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan, bahkan jika alasannya untuk bantuan penyelenggaraan pemilihan. Senin (24/8/2026.
Pelanggaran berupa pungutan liar (pungli) oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN JIKA MENEMUKAN PUNGLI
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pungli oleh panitia Pilkades, berikut adalah langkah-langkah pelaporan beserta dasar hukumnya:
1. Dasar Hukum dan Sanksi
Pungli yang dilakukan oleh panitia penyelenggara dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:
– Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Pasal ini merupakan pembaharuan dan reformulasi dari Pasal 368 KUHP lama.Pelaku pemerasan di bawah pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
– UU Tipikor: Jika panitia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, panitia dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Peraturan Daerah (Perda): Pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Bupati/Walikota atau Perda setempat mengenai pedoman dan tata cara pelaksanaan Pilkades yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
ATURAN TERBUKTI, SELURUH BIAYA PILKADES DIDANA OLEH KEUANGAN DAERAH DAN DESA
Hal ini ditegaskan dalam regulasi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi dengan poin-poin sebagai berikut:
Pembiayaan Pemerintah
Berdasarkan peraturan daerah dan petunjuk pelaksanaan bupati mengenai Pilkades, seluruh biaya pendaftaran, administrasi, ATK, hingga pelantikan dibebankan sepenuhnya kepada keuangan daerah.
Larangan Pungli
Tidak diperkenankan adanya tarikan atau mahar politik dalam bentuk apapun (biaya pendaftaran atau uang jaminan) yang dibebankan kepada para bakal calon.
Sanksi Hukum
Jika Panitia Pemilihan Kepala Desa terbukti melakukan pungutan liar, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, pihak kepolisian (Polres Metro Bekasi), atau Panitia Pengawas tingkat Kabupaten.
Untuk memverifikasi aturan detail mengenai tata cara pencalonan dan pembiayaan ini, masyarakat dapat merujuk pada dokumen resmi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta induk tentang tata kelola terbaru melalui Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.Jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar, segera laporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.
154 DESA AKAN GELAR PILKADES SERENTAK 20 NOVEMBER 2026
Disebutkan bahwa saat ini sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 20 September 2026. Namun jelang pelaksanaan Pilkades ini, masyarakat tengah diramaikan dengan isu tarikan sejumlah uang kepada calon kepala desa sebagai bagian dari keikutsertaan dalam proses pemilihan.
Pembayaran uang oleh calon kepala desa ini tak lepas dari Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa anggaran Pilkades berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades.Perbup Nomor 48 Tahun 2019: Perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.
dan sumbangan perorangan. Namun perlu ditegaskan bahwa APBD mengucurkan bantuan pembiayaan Pilkades dalam bentuk barang logistik dan bukan dana segar, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk meminta uang dari calon kades.(Red)








