PWI SUMSEL TEGASKAN PERBEDAAAN KEDUDUKAN HUKUM PERS DAN LSM KEPADA OKNUM KEJAKSAAN

 

PWI SUMSEL TEGASKAN PERBEDAAAN KEDUDUKAN HUKUM PERS DAN LSM KEPADA OKNUM KEJAKSAAN

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyayangkan pernyataan oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, S.T., menilai penyamaan tersebut mencerminkan minimnya pemahaman oknum aparat penegak hukum terhadap kedudukan hukum, fungsi, serta marwah pers nasional.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi pada Sabtu (22/8/2026). Ia menambahkan bahwa pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dengan fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sehingga pengorbanan serta tanggung jawab insan pers tidak sepantasnya disamaratakan dengan LSM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan dari sudut pandang yuridis formal bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM merupakan kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers. “Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky.
Ia menguraikan bahwa wartawan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengikatkan diri pada Kode Etik Jurnalistik, berada di bawah pengawasan Dewan Pers, memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, serta mendapat jaminan perlindungan hukum sesuai Pasal 8 UU Pers. Sementara itu, LSM atau organisasi kemasyarakatan berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang dibentuk secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi masyarakat.
Dicky menambahkan bahwa wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang diatur melalui mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers, sedangkan LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat. PWI Sumsel menegaskan kritik ini disampaikan sebagai edukasi hukum agar oknum penegak hukum lebih cermat dalam memberikan pernyataan publik, sekaligus mendorong sinergi dan kontrol sosial penegakan hukum yang sehat.
(Ujang Chandra dan Ayu)

Pos terkait