Pembangunan Revitalisasi TK Al-Mawardy Majalengka Diduga Asal-asalan, Disinyalir Terjadi Praktik Korupsi
Majalengka PI NEWS online
Program revitalisasi ratusan bangunan sekolah di Kabupaten Majalengka yang bersumber dari *Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)* kembali menuai sorotan. Salah satunya terjadi di *TK Al-Mawardy, Kampung Yudasari, Desa Ranjikulon, Kecamatan Kasokandel*. 18/8/2026.
Menurut penelusuran awak media yang tergabung dalam *DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka*, hasil pengerjaan fisik di sekolah tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
#### *5 Temuan di Lapangan*
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan beberapa warga setempat, tim DPC PPWI Majalengka menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
1. *Kualitas Pengerjaan Fisik*: Warga menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran APBN yang dialokasikan. “Masa anggaran sebesar itu pengerjaannya cuma seperti itu. Kalau saya yang mengerjakan, anggaran sebesar itu bisa untuk membangun dari nol,” ujar salah seorang warga.
2. *Pengadaan Kusen/Jendela*: Terpasangnya _bouplicht_/jendela ventilasi kayu di sisi selatan bangunan yang diduga tidak tercantum dalam RAB. Pihak sekolah berdalih hal itu dilakukan agar pencahayaan alami tetap masuk.
3. *Kualitas Cor Balok Selasar*: Struktur balok selasar terlihat kurang rapi. Besi tulangan dan material batu masih tampak menonjol. Adonan cor dibuat secara manual tanpa menggunakan _molen_.
4. *Material Genteng*: Digunakan genteng yang diduga berkualitas KW 2 atau KW 3, tidak sesuai spesifikasi. Alasannya disebut untuk menyerap produk lokal karena sekitar sekolah banyak industri genteng rumahan.
5. *Proses Pengawasan*: Pengawasan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) diduga kurang optimal. Ketua P2SP tercatat hanya mengawasi beberapa hari sebelum berangkat menunaikan ibadah umrah.
#### *Referensi Dasar Hukum*
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, DPC PPWI Majalengka mendasarkan kegiatan jurnalistiknya pada:
1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)* tentang kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pikiran.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* dan *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*.
3. *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara* Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara wajib efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. *PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung*: Setiap konstruksi wajib sesuai standar teknis dan dokumen perencanaan.
5. *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa*: Wajib sesuai spesifikasi kontrak/RAB.
6. *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
#### *Sudah Dilayangkan Surat Konfirmasi*
Untuk memenuhi asas keberimbangan, pada tanggal *5 Agustus 2026* DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah melayangkan *Surat Konfirmasi Nomor: 056/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026* kepada pihak Kepala TK Al-Mawardy dan mendatangi langsung lokasi.
“Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau kuasa hukumnya,” kata Hendrato, Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
DPC PPWI Majalengka mendorong Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, agar anggaran negara tidak disalahgunakan.
E. Suhendi.








