SDN 08 Panai Hulu Diduga Tidak Transparan Dalam menggunakan Anggaran Dana BOS

 

SDN 08 Panai Hulu Diduga Tidak Transparan Dalam menggunakan Anggaran Dana BOS

 

Labuhanbatu Pinews Online–Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOS) jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sering mendapat sorotan dan kritikan tajam.

Pasalnya, menurut Ahmaddarwis  sebagai Warga Kecamatan Panai Hulu,dana BOS adalah bentuk perhatian dari Pemerintah Pusat untuk mendukung kegiatan operasional Sekolah, juga meringankan beban biaya pendidikan siswa, serta meningkatkan kualitas dan akses layanan pendidikan,
Dana BOS Pendidikan yang setiap tahunnya di gelontorkan sangat fantastis melalui sumber dana APBN harus di pertanggung jawabkan pihak sekolah dengan transparan serta di sertai memasang papan informasi akses layanan publik di lingkungan sekolah.

“Dana BOS Pendidikan harus transparan memasang papan informasi, karena ini adalah uang rakyat maka publik dan orang tua murid patut mengetahuinya,” Katanya

Lebih jauh di katakannya, pihak sekolah wajib memasang papan informasi akses layanan dana BOS  karena itu di atur dalam regulasi yang sudah ada.jelasnya.

Namun dalam faktanya sewaktu Awak Media ini Monotoring di lapangan pada sabtu 25/7/2026 belum ada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Panai Hulu ini di jumpai  memasang papan informasi akses layanan dana BOS di lingkungan sekolah.

“Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sudah mengeluarkan Spanduk,Ke kesatuan pendidikan untuk di Pasang, agar publik dan orang tua murid dapat memantau penerimaan dan pengeluaran dana BOS,

Papan informasi BOS wajib di pasang sebab regulasinya sangat jelas dan terang benderang seperti, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9 ayat (1), yang mewajibkan setiap badan, publik dan pendidikan harus transparan memasang papan informasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dan Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan.

Menyikapi terkait papan informasi dana BOS yang tidak di pasang pihak sekolah Berdampak dalam penggunaan anggaran tidak jelas Kemana saja di amprahkan, justru Karena ketidak transparan Pihak Sekolah dan melanggar  UU KIP

Awak Media ini juga menilai papan informasi BOS Pendidikan wajib di pasang oleh para satuan pendidikan, karena dana BOS bersumber dari APBN adalah uang rakyat yang harus di pertanggung jawabkan ke publik.

Juga  Pihak sekolah diminta Keterangan dalam Hal, pada 25/7/2026,Kepsek Tidak Berada di sekolah,dan operator mengatakan, Tidak sempat menulisnya, jelasnya.

Dugaan Kami tidak mungkin sudah triwulan Ke dua (6 ) Bulan berlalu tidak sempat menulisnya.hanya saja dalam penggunaan anggaran dana Bos tidak Transparan.
Sewaktu Kepsek SDN 08 Panai Hulu Berinisial Ita  spd diminta Keterangan melalui tlp seluler pada 28/7/2026 Aktif tidak diangkat

“sekolah wajib memasang papan informasi. Sebab bagaimana pun itu dana BOS adalah uang rakyat yang harus di buka kepada publik,” Dalam hal ini Kami Berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk Menyikapinya. (Ad)

Pos terkait