Diduga Salahsatu Gudang Dijadikan Aktivitas Penimbunan dan Pengoplosan Gas LPG 12 Kg Ke Subsidi Gas 3 Kg Milik Bos Jhon Kapolsek Cileungsi Jangan Sampai Diam Saja.

 

Diduga Salahsatu Gudang Dijadikan Aktivitas Penimbunan dan Pengoplosan Gas LPG 12 Kg Ke Subsidi Gas 3 Kg Milik Bos Jhon Kapolsek Cileungsi Jangan Sampai Diam Saja.

Bogor. Pi-News.online

Pengoplosan gas merupakan kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya volume dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi begitupun sebaliknya.

Tindakan ilegal yang sangat berbahaya ini dapat menyebabkan ledakan dan merugikan banyak pihak.

Namun, beberapa oknum nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan resiko yang terjadi disekitarnya.

Salah satu contoh pengoplosan gas subsidi terdapat di, Kampung Kirab Remaja, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat. Pada hari Sabtu malam ( 23/05/2026 ) dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga menyebutkan, dirinya merasa curiga dengan aktivitas sebuah mobil pikup yang membawa gas subsidi ke salah satu rumah.

Untuk itu, warga meminta instansi dan dinas terkait melakukan investigasi langsung serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang diduga telah menyalahgunakan izin.

Hal ini perlu perhatian serius pihak Kepolisian Daerah Bogor serta jajaran agar masyarakat pengguna gas subsidi tidak dirugikan,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga warga, ia mengatakan bahwa ada aktivitas mencurigakan dalam sebuah gudang yang dipenuhi dengan tabung gas ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg.

Di lokasi Gudang itu di jadikan penimbunan Gas Subsidi, untuk praktik pengoplosan di malam hari.

Untuk diketahui bersama, bagi pelaku yang kedapatan mengoplos gas bersubsidi dapat dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat.

Sedangkan Jhon selaku Bos, ketika di Chat via Whatsapp, bungkam tidak mau di konfirmasi, menurut info yang kami himpun, bahwa Jhon sudah kordinasi ke oknum tertentu, sehingga dia merasa aman.

( Staff Redaksi )

Pos terkait