Virall SPBU 44.563.12 candimulyo diduga melayani aramda ngangsu milik oknum TNI polres Wonosobo tutup mata!!!
Kabupaten Wonosobo 9 Juli 2026, kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Keberadaan para penimbun bahan bakar ilegal ini diduga tidak lepas dari kelalaian pihak kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran.
Pada Kamis 9 Juli 2026 sebuah armada Isuzu dengan nopol (AA 1420 VF) terpantau sedang melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU Pertamina 44.563.12 yang berlokasi jalan raya parakan – Wonosobo, Kali Kutu, Candimulyo, kecamatan kertek, kabupaten Wonosobo, Jawa tengah.
Praktik ini menguatkan dugaan adanya kegiatan “mengangsu” atau penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara ilegal.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim awak media mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke SPBU 44.563.12 berlokasi Jalan Raya Parakan – Wonosobo, Kali Kutu, Candimulyo,kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Mobil box isuzu bernopol (AA 1420 VF) kembali melakukan pengisian dengan menggunakan pelat nomor berbeda.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa armada tersebut diduga kuat milik seorang Oknum anggota TNI pengusaha lokal berinisial (RAMA)dan (ROHADI).
Maraknya kasus penimbunan solar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum. Berbagai pihak menilai, praktik ilegal ini dapat terjadi karena kurangnya tindakan tegas dari Polres Wonosobo.
Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran yang disengaja.
Bahkan, penelusuran lebih lanjut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI (RAMA) dan orang sipil (ROHADI )bermain dalam skandal mafia solar ilegal ini.
Perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan integritas sebagai seorang anggota TNI.
Menanggapi situasi ini, sejumlah awak media berencana akan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres wonosobo dalam waktu dekat.
Mereka berharap, polres wonosobo dapat memberikan penjelasan resmi terkait maraknya praktik penimbunan solar ini serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memberantasnya. Masyarakat mendesak agar praktik curang ini dihentikan dan para pelakunya, termasuk oknum yang terlibat, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.








