ATR/BPN kabupaten Cirebon bagikan 250 SERTIPIKAT PTSL DI DESA PEGAGAN KIDUL

ATR/BPN kabupaten Cirebon bagikan
250 SERTIPIKAT PTSL DI DESA PEGAGAN KIDUL

Cirebon kabupaten Pinews
Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon hari ini membagikan sertipikat PTSL kepada warga desa pegagan kidul kecamatan Kapetakan, penyerahan sertipikat langsung oleh Ketua Tim 2 PTSL dari kantor pertanahan kabupaten Cirebon Dadang Sulaeman,SH.MH.Cmed di dampingi oleh Kepala sub Tata usaha Hasan Mas’ud Safi’i
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat .

“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya .” terang Hasan Mas’ud

“Diharapkan dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat ikut secara aktif mendaftarkan tanah baik untuk kepentingan wakaf maupun untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan Hak atas Tanah”.
manfaat Sertipikat Tanah program PTSL inRi ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. “Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertipikat tanah”,ungkapnya.
sudah merupakan tugas kewajiban pemerintah pusat melalui kantor pertanahan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah imbuhnya. (Dudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *