Kasus Peselingkuhan, Dugaan Perselingkuhan Guru SD Berstatus PPPK Dengan Rekan Kerjanya

Karawang, Pi News Online _

Awal Mula Kasus perselingkuhan terungkap,ketika scurity dan warga menggerebek sebuah Kontrak/Wisma di daerah Karawang.
Agar tidak terhendus oleh Umum dan pihak keluarga,sosok Guru SD dan PPPK Bekasi mengontrak di sebuah kos kosan di luar kabupaten Bekasi,bak santai nya dua sejoli yang tidak ada status pernikahan sangat santai nya brduaan di sebuah kos-kosan/wisma di sebuah perkampungan,di wilayah luar kabupaten Bekasi.
Ujar sumber yang tidak bisa di infokan publik.

Di harapkan
Dinas Pendidikan setempat langsung memindahtugaskan dan memisahkan kedua oknum guru tersebut untuk kelancaran proses pemeriksaan sanksi disiplin.Sanksi dan Aturan HukumBerdasarkan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, tindakan perselingkuhan dan perbuatan amoral dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang dijatuhkan bertahap mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar norma etika dan Kesusilaan.
(***)

Pos terkait