Gedor Pengembang Nakal,Satpol PP Tasikmalaya Larang Keras Bangun Tower Tanpa PBG
KAB,TASIKMALAYA.JABAR– Pi news Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) menginstruksikan dengan keras kepada seluruh pengembang atau provider agar tidak melakukan aktivitas pembangunan menara (tower) sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berjalan legal, tertib, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.Kamis (17/06/2026).
Kasatpol PP menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh proyek pembangunan menara baru di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Pihak pengembang diminta untuk menghormati regulasi daerah dan menyelesaikan seluruh proses administrasi perizinan terlebih dahulu.
”Kami menginstruksikan kepada seluruh pihak yang sedang atau akan melaksanakan pembangunan tower di Kabupaten Tasikmalaya untuk melengkapi PBG terlebih dahulu. Jangan ada kegiatan atau aktivitas fisik apa pun di lapangan sebelum izin resmi tersebut keluar,” tegas Kasatpol PP Dadang Tobroni S.H.,.M.H. saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan represif jika menemukan adanya pengembang yang membandel atau mencuri start melakukan pembangunan tanpa izin.
Pengawasan di lapangan akan diperketat demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
”Jika instruksi ini diabaikan dan ditemukan adanya pelanggaran, pihak Satpol PP memastikan akan melakukan tindakan tegas di lapangan,langkah penertiban, mulai dari penghentian paksa, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran, akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,”Pungkasnya.
Pemerintah Daerah melalui Satpol PP berharap komitmen dari para pengembang untuk bersikap kooperatif demi kenyamanan bersama dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya.Dudi








