Pengepul emas atau Gebosan Tempat Jua Beli Emas Ilegal Milik Bos Yudi Tanpa Ada Ijin Usaha APH Jangan Diam Saja
Bogor. Pi-News.online
Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Salah satunya terdapat tepatnya Gebosan Emas Milik ilegal Bos Yudi, yang berlokasi di Kampung Pongkor, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area tambang.
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.
Kami tim awak media pelita informasi, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan sampai diam saja, dikarnakan kegiatan jual beli emas ilegal tanpa membayar pajak merugikan negara.
Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
( Staff Redaksi )








