Virall gudang solar ilegal milik (*ARIS GAWON*) diduga diambil *PT RIZQI ARTHA SEJAHTERA* polres kudus tutup mata !!!
Kabupaten kudus, Senin 18/05/2026 ditemukan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di wilayah Dupang, Megawon,Kecamatan jati, Kabupaten kudus, jawa Tengah. memanfaatkan area yang disebut-sebut masuk dalam komplek tengki biru putih bertuliskan ( *PT RIZQI ARTHA SEJAHTERA* ) Diduga milik seorang yang disebut (*BU LELA*)
Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang individu diduga bernama (*ARIS GAWON*) sebagai pemilik atau penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres kudus mengenai detail penangannan gudang solar ilegal.
Belum ada tindakan dari polres kudus, *dugaan atensi lancar* menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya polres kudus sudah terkondisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres kudus diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *PRES* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres kudus diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah polres Kudus.








