LP3 DPP Jabar Desak PT Aura Global Textile Evaluasi HRD dan Hentikan Pembangunan Hingga Izin Lengkap

LP3 DPP Jabar Desak PT Aura Global Textile Evaluasi HRD dan Hentikan Pembangunan Hingga Izin Lengkap

Majalengka PI NEWS Online. Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3) DPP Jawa Barat melayangkan surat pengaduan resmi kepada PT Aura Global Textile yang berlokasi di Desa Sukaraja Wetan, Kec. Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Surat bernomor 448/LP3/DPP JB/V/2026 tersebut dikirim pada 12 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, LP3 meminta perusahaan mengeluarkan Saudara Odih dari jabatan HRD. Alasannya, yang bersangkutan dinilai tidak mengakomodir kepentingan lingkungan untuk menjaga kondusifitas dan diduga melakukan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Apabila pihak perusahaan tidak menindaklanjuti dan mengevaluasi pengaduan ini, kami akan mengadakan aksi demo besar-besaran,” tegas Peri Setiaji, Perwakilan LP3 DPP Jabar sekaligus Ketua Tim Advokasi Karang Taruna Desa Sukaraja Wetan, saat diwawancarai oleh awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka.

Peri menambahkan, pihaknya sebelumnya telah bersurat resmi ke Bupati Majalengka, Polres Majalengka, DPRD Majalengka, Satpol PP, Dinas Perizinan, PUTR, Dishub, Polsek Jatiwangi, dan Camat Jatiwangi.

Lima Dugaan Pelanggaran yang Disorot LP3

LP3 menyoroti lima poin dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Aura Global Textile:

1. *Perizinan PBG Belum Dipenuhi*
Perusahaan diduga belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara legal sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kab. Majalengka No. 03 Tahun 2022.
2. *Perluasan Bangunan Tanpa Aturan*
Diduga terjadi perluasan bangunan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan daerah dan negara dari sektor pajak.
3. *Pekerja TKA Belum Terdata*
Kontraktor rekanan diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum terdaftar dan belum dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka.
4. *Penerimaan Material Urugan Ilegal*
LP3 menduga adanya penerimaan material urugan yang tidak sesuai prosedur.
5. *Tuntutan Penutupan Sementara*
LP3 meminta aktivitas pembangunan dihentikan dan ditindak tegas sampai seluruh perizinan ditempuh sesuai aturan.

Dasar Hukum dan Tuntutan

LP3 mendasarkan desakan ini pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 16/2021 tentang PBG, PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Perda Kab. Majalengka No. 03/2022 dan No. 4/2012.

“Demi terciptanya penyelenggara publik yang baik, kami meminta Pemda Majalengka tidak ragu menutup dan menindak tegas sampai perizinan selesai ditempuh,” tegas Peri Setiaji.

LP3 juga meminta Kapolres Majalengka dan instansi terkait bertindak tegas menghentikan pembangunan pabrik tersebut sampai seluruh perizinan diselesaikan.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak PPWI belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT Aura Global Textile terkait tuduhan tersebut.

*Tentang LP3 DPP Jabar*
Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3) DPP Jawa Barat berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris No. 90 oleh Notaris Kusnadi, M.H., M.Kn dengan SK Kemenkumham No. AHU-0022150.AH.01.04 Tahun 2020. Kantor beralamat di Jl. Raya Bandung-Cirebon, Layang Puspa RT 001/RW 002, Desa Karamat, Kec. Palasah, Kabupaten Majalengka.

Endi S

Pos terkait