Praktik pengolahan Lumpur Emas Menggunakan Gentong Kapasita Besar Ilegal yang Menggunakan Bahan Kimia Limbahnya di Buang Sembarangan Kekali
Bogor. Pi-News.online
Praktik pengolahan Lumpur menggunakan Gentong dengan ukuran yang berkapasitas besar di Kampung Lebak Huni, Desa Jugala Jaya , Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini makin terasa sejak beberapa bulan terakhir dan beroperasi tanpa terlihat adanya pengawasan resmi dari aparat terkait. Rabu
13 Mei 2026,
Pantauan awak media memperlihatkan indikasi kuat adanya proses pengolahan emas tanpa izin yang terus berjalan.
Aktivitas itu tampak berlangsung stabil sepanjang hari, menandakan ritme kerja tak henti meski berada di kawasan pemukiman yang sebenarnya membutuhkan tata kelola lingkungan lebih teratur dan aman.
Keberadaan Gentong Emas ilegal milik Bos yang biasa di panggil Ibon, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi pencemaran lingkungan. Limbah pengolahan emas dikenal mengandung bahan berbahaya yang dapat meresap ke tanah, merusak ekosistem, bahkan mencemari sumber air masyarakat. Kekhawatiran ini semakin kuat karena lokasi berada dekat pemukiman penduduk, dan air kali itu suka di pakai oleh anak anak santri.
Pencemaran Air dan Tanah Limbah dibuang ke lingkungan atau tanah, masuk ke rantai makanan (bioakumulasi), dan merusak sawah tanah produktif.
Gangguan Kesehatan: Menyebabkan kerusakan saraf, gangguan ginjal, cacat lahir, dan penurunan imunitas akibat paparan merkuri. Kerusakan Fisik Penggunaan gelundung seringkali merusak bentang alam.
Pelaku usaha tambang ilegal ( PETI ) termasuk pemodal, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, menurut interpretasi Pasal 158 UU Minerba dalam beberapa kasus.
Sampai berita ini di tayangkan Ibon selaku pelaku usaha blum dapat di konfirmasi. awak Media khawatir, karna limbah dari lumpur emas yang di campur kimia dapat membahayakan, apalagi air dari kali itu meresap ke perairan warga.
Salah satu warga sekita, ketika di wawancara, saya takut pak dengan adanya peraktik Pengolahan Emas Ilegal ( PETI ) di khawatirkan epek dari bahan kimia merusak ekosistem lingkungan, terutama air limah di buang ke selokan takut menyerap ke sumur saya,” Ucap warga yang enggan di sebutkan namanya demi keamanan.
Di harap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat jangan diam saja dan bungkam.
( Staff Redaksi )








