Paguyuban Silihwangi Majakuning dituding Menjadi Penadah Barang Haram Hasil Penyadapan Pohon Pinus Ilegal di Wilayah TNGC
Majalenka PI News online
Jawa Barat,
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya membahas terkait dengan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus yang sudah berlangsung sejak lama terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Dilanjut dengan keterangan dari kepala kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah ll Majalengka., Halu Oleo SP., MP yang menegaskan bahwa pihaknya menyatakan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC adalah ilegal.
Dan kini semakin terkuak bahwa aktivitas Penyadapan getah pohon pinus ini dilakukan oleh beberapa warga yang berdomisili di wilayah sekitar gunung Ciremai yaitu Majalengka dan Kuningan yang bernaung di bawah nama Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kemudian hasil sadapan “Getah pinus” dibeli oleh Paguyuban Silihwangi Majakuning yang berkantor sekaligus gudang berada di wilayah desa Banjaran, kecamatan Banjaran kabupaten Majalengka.
Hal ini terkuak berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI DPC Kabupaten Majalengka, berdasarkan keterangan beberapa sumber yang mengetahui terkait wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Menjelaskan bahwa: “Penyadapan Getah Pohon Pinus Diduga Ilegal Ditemukan di Wilayah TNGC, Paguyuban Silihwangi Majakuning Diduga Menjadi Penadah Barang Ilegal (Getah pinus)”.
“Kami bernaung ke Kelompok Tani Hutan (KTH) dan beberapa KTH di bimbing oleh Paguyuban Silihwangi Majakuning.
Jadi getah pinus hasil penyadapan disetorkan ke Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning dibeli.
Ketua Paguyuban namanya HN berkantor sekaligus gudang berada di wilayah desa Banjaran, kecamatan Banjaran kabupaten Majalengka” jelas beberapa warga yang melakukan penyadapan pohon Pinus.
Untuk melengkapi informasi, awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka melakukan konfirmasi dan berhasil menemui ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning HN.
Kepada pihak media HN menjelaskan bahwa Paguyuban Silihwangi Majakuning adalah kelompok masyarakat desa penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang aktif dalam konservasi lingkungan.
“Memang dulu Menaungi sekitar 1.000 petani hutan aktif yang tersebar di 28 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan desa-desa penyangga di wilayah Kuningan dan Majalengka kalau Cirebon tidak ada. Namun sekarang petani aktif semakin sedikit karena sebagian ada yang tidak bisa lanjut.
Bukti nilai plus anggota kelompok diantaranya ada yang dulunya melakukan peruksakan hutan dan sekarang fokus di kegiatan KTH.
Kami telah mengajukan ijin melalui proposal ke pihak pihak terkait, namun memang sampai sekarang belum keluar ijin perjanjian kerja sama (PKS).
Getah pinus hasil penyadapan KTH kami beli Rp.5.500 perkilonya maka hasil dari penjualan selain untuk gaji karyawan dan alat-alat kerja KTH secara gratis juga kami terapkan kembali untuk mengurus wilayah TNGC” jelas HN dengan didampingi beberapa pengurus paguyuban, Jum’at 1/5/26.
HN juga menambahkan, “Kami sering berkolaborasi dengan BPBD, berfokus pada pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penanaman pohon endemik, serta memperkuat mitigasi bencana di lereng Ciremai.
Bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem TNGC dari Karhutla, khususnya di area rawan seperti Cikaracak, Argapura, akibat cuaca ekstrem.
Melakukan penanaman 1000 lebih pohon endemik dan MPTS (Multi-Purpose Tree Species) untuk memulihkan dan menjaga fungsi hutan.Sinergi: Mendukung penuh BPBD Majalengka dalam memantau dan menanggulangi risiko bencana kebakaran hutan” tambahnya.
@. Menurut keterangan saksi ahli :
Pasal Penadahan (Barang Hasil Kejahatan) Jika membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (seperti pencurian atau penggelapan), Anda bisa dijerat pasal penadahan:
Pasal 480 KUHP (Lama): Mengatur hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang hasil kejahatan.
Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penadahan bagi mereka yang membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang ilegal dengan ancaman pidana serupa dengan pasal 480.
Terkait penyadapan pohon pinus (khususnya untuk mengambil getahnya) tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang. Penyadapan ini dikategorikan sebagai pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal.
Berikut adalah pasal-pasal yang umumnya dikenakan:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Penyadapan getah pinus tanpa izin melanggar larangan memanen atau memungut hasil hutan secara tidak sah.
Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Sanksi (Pasal 78): Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Aktivitas ini juga bisa dijerat dengan UU P3H, terutama jika dianggap sebagai kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 12 huruf g: Melarang setiap orang melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sanksi (Pasal 82): Pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi orang perseorangan.
3. UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Konservasi)
Jika penyadapan dilakukan di kawasan konservasi (seperti Taman Nasional atau Cagar Alam), sanksinya bisa lebih spesifik dan berat.
Pasal 40 B: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun.
Poin Penting:
Izin Resmi: Penyadapan yang legal harus memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) atau kerja sama resmi dengan instansi terkait (seperti Perhutani atau Balai Taman Nasional).
Dampak Lingkungan: Penyadapan ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak pohon (torehan terlalu dalam), yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak hutan” jelas saksi ahli.
Di pemberitaan sebelumnya, awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah ll Majalengka.
Halu Oleo SP., MP selaku kepala kantor TNGC menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC adalah ilegal.
“Memang betul, kami menemukan ada aktivitas masyarakat yang melakukan”Penyadapan pohon Pinus”
Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terlibat dalam penyadapan getah pohon pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sebagian besar tergabung dalam organisasi payung untuk memperjuangkan legalitas aktivitas mereka di zona tradisional, perkumpulan tersebut bernama Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning.
Hingga saat ini, Balai TNGC menegaskan bahwa aktivitas penyadapan tersebut masih berstatus ilegal karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah ditandatangani” Jelas Oleo.
Walaupun sedang mengajukan legalitas, dikarenakan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum turun maka secara hukum aktivitas Penyadapan di wilayah TNGC baik itu Majalengka, Cirebon juga Kuningan adalah *Ilegal*.
Apalagi yang sama sekali yang belum proses.
Sudah jelas menurut UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Konservasi)
Jika penyadapan dilakukan di kawasan konservasi (seperti Taman Nasional atau Cagar Alam), sanksinya bisa lebih spesifik dan berat.
Pasal 40 B: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun” Tambah Oleo, 22/4/26.
E. S








