*Sat Polairud Polres Sumbawa Amankan Dugaan Destructive Fishing di Perairan Pulau Seringgi*
Sumbawa Besar, NTB
Pi – news . Online – Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negari SH , membenarkan adanya temuan dugaan praktik destructive fishing yang terjadi di perairan Pulau Seringgi, Desa Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (1/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan (lidik) yang dilakukan oleh personel Sat Polairud Polres Sumbawa, yakni Danpal XXI-2014 Pos Alas, Bripka Surya Maulana, bersama seorang warga setempat.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, Bripka Surya Maulana melaksanakan kegiatan lidik dengan menggunakan speedboat kecil dari Desa Gontar Baru menuju perairan Pulau Seringgi.
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim sempat berlabuh di keramba milik H. Andi yang berada di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim bergerak menuju sumber suara.
Sekitar pukul 16.57 WITA, saat menuju perairan Bungin Kele, petugas menemukan sejumlah perahu yang tengah berlabuh di kawasan Takat Bunginan, lokasi yang terdapat rumah singgah nelayan budidaya mutiara.
Pemeriksaan terhadap perahu-perahu tersebut tidak menemukan barang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada rumah singgah (barugak) dan bertemu dengan seorang perempuan bernama Saripa.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu botol berisi bahan diduga bom ikan lengkap dengan sumbu, yang tergeletak di pondasi bangunan berbahan batu karang.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan dalam ember putih serta dua bundel ikan yang berada sekitar 20 meter dari lokasi barugak di dalam air laut.
Sekitar 30 menit kemudian, Suhardi yang merupakan suami Saripa datang ke lokasi menggunakan perahu miliknya.
Petugas selanjutnya melakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi dan mengamankan barang bukti ke Pos Satpolairud Alas.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 botol berisi bom ikan (botol bir 1 liter)
–
– 1bundel ikan hasil tangkapan diduga menggunakan bom
– 3 buah jaring ikan (2 berwarna hitam dan 1 berwarna biru)
Tindak Lanjut
Saat ini, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas peristiwa tersebut.
Sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi:
Pemeriksaan saksi-saksi
Pendalaman kasus
Melengkapi administrasi penyidikan
Rencana gelar perkara
Uji laboratorium organoleptik ikan
Pemeriksaan saksi ahli
Koordinasi dengan pihak kejaksaan
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan lainnya.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kemudian.
( Irwanto )








