Polres Ogan Ilir Amankan Remaja Pembawa Senjata Tajam saat Patroli Malam
Ogan Ilir, Sumsel, pi news.online
Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dalam kegiatan patroli hunting yang dilaksanakan pada Kamis malam, 23 April 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., serta anggota Resmob Unit Pidum. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MU (19), warga Kecamatan Tanjung Raja, di sebuah pondokan Simpang Nusantara, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut dan mendapati tiga orang remaja yang mencurigakan sedang berkumpul. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
“Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhlis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang telah dimodifikasi dengan sarung lakban warna hitam.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk penyalahgunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat. Patroli akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1).(Ujang Chandra dan ayu)








